Lantas, berapa ukuran bendera Merah Putih yang dikibarkan saat upacara HUT RI 17 Agustus berdasarkan regulasi tersebut? Ukuran bendera dapat disimak melalui penjelasan berikut.
Ukuran Bendera Merah Putih
Dalam Pasal 4, disebutkan bahwa bendera Merah Putih yang dipasang berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang. Adapun untuk ukuran bendera yang digunakan di lapangan istana kepresidenan bendera berukuran 200 cm x 300 cm.Sedangkan penggunaan di lapangan umum berukuran 120 cm x 180 cm. Berikut ini ukuran lengkap Bendera Merah Putih:
- Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di ruangan 100 cm x 150 cm.
- Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden: 36 cm x 45 cm.
- Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di mobil pejabat negara: 30 cm x 45 cm.
- Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di kendaraan umum: 20 cm x 30 cm.
- Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di kapal: 100 cm x 150 cm.
- Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di kereta api: 100 cm x 150 cm.
- Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di pesawat udara: 30 cm x 45 cm.
- Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di meja: 10 cm x 45 cm.
Baca juga: Ini Panduan Penggunaan Logo HUT ke-80 Kemerdekaan RI |
Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih
Berikut pemasangan bendera Merah Putih dalam Pasal 7 UU 24 Tahun 2009:- Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
- Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
- Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
- Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News