Sobat Medcom mungkin bertanya-tanya apa itu demosi? Demosi merupakan istilah hukum yang terkait dengan perubahan jabatan. Simak artikel berikut yang akan membahas lengkap soal demosi.
Demosi merupakan salah satu dari tiga jenis perubahan jabatan selain promosi dan mutasi. Mengutip laman bbs.binus.ac.id, demosi berdampak pada turunnya jabatan sesorang yang didasari dengan turunnya prestasi dan konduite (kemampuan) kerja karyawan yang bersangkutan.
Di kepolisian, demosi juga berarti sanksi. Polisi yang mendapat demosi artinya terbukti tidak profesional.
Mengutip laman polri.go.id, sanksi demosi berarti memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan lebih rendah. Sanksi demosi tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aturan menyebut demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman. Berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah berbeda.
Proses demosi memang bukan proses mudah, tetapi dalam beberapa kasus harus dilakukan. Contoh umum, saat seseorang karyawan tidak mampu bekerja pada posisinya, sehingga tidak ada pilihan lain kecuali melakukan demosi yang artinya juga mengurangi tugas dan tanggung jawabnya dengan harapan dapat bekerja dengan baik.
Terdapat sejumlah alasan demosi, di antaranya:
- Pegawai yang bersangkutan menunjukkan kinerja yang tidak baik atau buruk
- Pegawai yang bersangkutan kekurangan keahlian untuk posisi kerja saat ini
- Perusahaan atau institusi sedang mengurangi posisi kerja pegawai
- Perusahaan atau institusi sedang mendisiplinkan pegawai yang berbuat salah
- Pegawai tersebut ingin mengurangi tugas dan tanggung jawabnya
- Pegawai sedang bertransisi untuk mengundurkan diri dari perusahaan atau institusi
- Pegawai yang bersangkutan ingin mengubah posisi kerjanya
- Pegawai yang bersangkutan ingin menyeimbangkan pekerjaan dengan kehidupan pribadi mereka
- Pegawai tersebut ingin bekerja dari jauh atau dari lokasi yang berbeda, tetapi posisi kerja yang sekarang tidak mengakomodasi perubahan lokasi kerja tersebut.
Baca juga: Hasil Sidang Etik Bharada E: Tidak Dipecat dari Polri, Sanksi Demosi 1 Tahun |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News