Direktur Beasiswa LPDP, Dwi Larso. DOK YouTube LPDP
Direktur Beasiswa LPDP, Dwi Larso. DOK YouTube LPDP

Direktur LPDP Jelaskan Aturan Awardee Boleh Tidak Langsung Pulang ke Indonesia

Ilham Pratama Putra • 08 Januari 2025 13:56
Jakarta: Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menyebut penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di luar negeri boleh tak langsung pulang. Namun, awardee diminta tidak menelan mentah-mentah pernyataan itu.
 
"Kalau Anda mencermati pembicaraan orang, Anda harus tuntaskan, jangan dipotong-potong apa yang dikatakan Pak Menteri," kata Direktur Beasiswa LPDP, Dwi Larso, dalam webinar Persiapan Keberangkatan Angkatan 247 Cimpago di YouTube LPDP dikutip Rabu, 8 Januari 2025.
 
Ia menjelaskan penerima beasiswa boleh tidak pulang asalkan Merah Putih. Dwi meminta awardee mendalami arti Merah Putih tersebut.

"Pak Menteri bilang asal Merah Putih, itu artinya asal Anda berkontribusi untuk Indonesia. Kan dari mana pun Anda bisa berkontribusi tidak mesti di Indonesia," jelas dia. 
 
Baca juga: Penerima Beasiswa LPDP Tetap Wajib Pulang, Tapi Tak Perlu Buru-Buru  

Dwi menyebut terdapat aturan mengenai kepulangan penerima beasiswa LPDP. Penerima beasiswa LPDP dapat tetap berada di luar negeri selama dua tahun untuk mencari pengalaman.
 
"Dan bisa diperpanjang case by case. Cermati ya. Anda kerja di PBB seumur hidup boleh karena Anda membawa Merah Putih. Bekerja di World Bank seumur hidup boleh karena Anda membawa bendera Merah Putih," tutur dia. 
 
Namun, ia meyakini seluruh penerima beasiswa LPDP di luar negeri akan pulang. Sebab, orang Indonesia selalu ingin pulang ke Tanah Air.
 
"Kamu pasti akan pulang, sebenarnya kita tidak takut. Karena saya 9 tahun di luar negeri selalu ingin pulang," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan