Ilustrasi guru. DOK Puslapdik Kemdikbud
Ilustrasi guru. DOK Puslapdik Kemdikbud

Hindari Kriminalisasi, Guru Mesti Dapat Perlindungan Hukum

Ilham Pratama Putra • 15 November 2024 10:42
Jakarta: Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Waktu Luang, Budaya dan Agama, Aris Adi Leksono, menyoroti indikasi kriminalisasi terhadap guru beberapa waktu terakhir. Guru dianggap melakukan kekerasan ketika mendisiplinkan siswa.
 
"Karena itu penting ada dukungan hukum yang jelas bagi guru dalam pelaksanaan tugas mereka, sehingga tindakan mendisipkan yang diambil tidak dipersepsikan sebagai kekerasan," kata Aris kepada Medcom.id, Jumat, 15 November 2024.
 
Dia menuturkan secara regulasi perlindungan hukum bagi guru sudah tertuangan dalam Undang-Undang Guru dan Dosen, Permendikbud No. 17 Tahun 2010, dan SK Dirjen GTK Kemendibudristek No. 3798/B.B1/HK.03/2024 tentang Petunjuk Teknis Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dalam Menjalankan Tugas. Namun, aturan yang ada belum terealisasi optimal.
 
Baca juga: Guru Harus Punya Kapasitas Didik Generasi Strawberry

Aris menilai pemerintah belum memaksimalkan regulasi terkait perlindungan guru. "Sehingga guru merasa tidak ada yang mengayomi ketika berhadapan dengan masalah hukum dan lainnya," tegas dia.

Dia juga mendorong tafsir yang sama dan kuat dalam penerapan UU Perlindungan Anak. Terkadang, tafsir berbeda terhadap undang-undang dapat menyebabkan ketakutan di kalangan guru.
 
"Penting untuk memiliki pemahaman yang jelas tentang batasan dan tanggung jawab guru dalam mendidik. Jika ada tafsir yang salah terkait penerapan UU Perlindungan Anak, maka pemerintah perlu meningkatkan edukasi dan sosialisasi dengan kontekstualisasi yang jelas dan gamblang," tutur Aris.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan