Ilustrasi guru. DOK Puslapdik Kemdikbud
Ilustrasi guru. DOK Puslapdik Kemdikbud

Pemerintah Mesti Sosialisasikan Batasan Pendisiplinan Siswa Agar Tak Jadi Kekerasan

Ilham Pratama Putra • 15 November 2024 09:41
Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah mengatur bentuk pendisipilnan kepada siswa. Hal itu agar bentuk pendisiplinan guru tak berujung pada kekerasan.
 
"Mana batasan kekerasan, sejauh mana batasan mendisiplikan peserta didik, sebanarnya mendisiplikan atau meluapkan emosi," jelas Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Waktu Luang, Budaya dan Agama, Aris Adi Leksono, kepada Medcom.id, Jumat, 15 November 2024.
 
Dia menekankan diperlukan tafsir yang sama dan kuat dalam penerapan UU Perlindungan Anak. Terkadang, tafsir berbeda terhadap undang-undang dapat menyebabkan ketakutan di kalangan guru.

"Penting untuk memiliki pemahaman yang jelas tentang batasan dan tanggung jawab guru dalam mendidik. Jika ada tafsir yang salah terkait penerapan UU Perlindungan anak, maka pemerintah perlu meningkatkan edukasi dan sosialisasi dengan kontekstualisasi yang jelas dan gamblang," jelas dia.
 
Baca juga: UU Perlindungan Anak Bukan Tameng Kriminalisasi Guru

Aris mengatakan guru juga perlu difasilitasi untuk mendapatkan pelatihan terkait hal tersebut. Hal itu agar guru bisa memahami cara mendidik.
 
"Diperlukan pelatihan dan sosialisasi untuk para guru agar mereka bisa memahami cara mendidik yang efektif dan aman," tutur dia.
 
Guru juga mesti tahu langkah-langkah yang harus diambil ketika berhadapan dengan kasus yang berkaitan dengan perlindungan anak. Pemerintah harus hadir memfasilitasi peningkatan kapasitas dan kompetensi, terutama terkait paradigma mendidik di era generasi strawberry.
 
"Komunikasi efektif, pengendalian emosi, merawat  kesehatan mental, skill dasar bimbingan dan konseling dan lainnya," ujar Aris.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan