Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Waktu Luang, Budaya dan Agama, Aris Adi Leksono, menyoroti indikasi kriminalisasi terhadap guru akhir-akhir ini. Guru dianggap melakukan kekerasan terhadap siswa ketika mendisiplinkan siswa.
Siswa maupun orang tua menggunakan UU Perlindungan Anak dalam upaya kriminalisasi tersebut. Padahal, tujuan undang-undang itu bukan untuk menjerumuskan guru dalam jerat hukum.
"Seringkali terdapat kekhawatiran dari para guru terkait potensi kriminalisasi akibat penerapan undang-undang ini," ujar Aris dalam keterangannya kepada Medcom.id, Selasa, 12 November 2024.
Aris menuturkan UU Perlindungan Anak di Indonesia bertujuan melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi di mana pun lingkungan anak tumbuh kembang, termasuk di satuan pendidikan. Aris memerinci beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam konteks tindakan pendisiplinan.
Ia menyampaikan pendidikan sejatinya berjalan tanpa kekerasan. "Penerapan prinsip mendidik tanpa kekerasan sangat penting. Guru diharapkan bisa mengelola kelas dengan cara yang mendidik dan tidak menimbulkan trauma bagi siswa," ujar dia.
Menurutnya, siswa tak bisa mendapatkan pengetahuan yang sempurna kalau dalam prosesnya disertai dengan trauma, psikis yang tidak mendukung, serta mental terancam.
Aris menyebut diperlukan tafsir yang sama dan kuat dalam penerapan UU Perlindungan Anak.
Terkadang, tafsir berbeda terhadap undang-undang dapat menyebabkan ketakutan di kalangan guru. Dia menekankan
penting memiliki pemahaman jelas tentang batasan dan tanggung jawab guru dalam mendidik.
"Jika ada tafsir yang salah terkait penerapan UU Perlindungan anak, maka pemerintah perlu meningkatkan edukasi dan sosialisasi dengan kontekstualisasi yang jelas dan gamblang," tegas dia.
Baca juga: Marak Kriminalisasi terhadap Guru, PGRI Desak DPR Godok RUU Perlindungan Guru |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News