Siswa belajar di kelas. Foto: MI/Andri Widiyanto
Siswa belajar di kelas. Foto: MI/Andri Widiyanto

18 Agustus Cuti Bersama, Apakah Siswa Masuk Sekolah?

Citra Larasati • 16 Agustus 2025 17:56
Jakarta: Pemerintah mengumumkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani di Jakarta pada 7 Agustus 2025. Lantas, apakah siswa di sekolah juga akan libur di saat cuti bersama? simak ulasan lengkap ini.
 
Dalam kebijakan ini, Senin, 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama dalam rangka memeriahkan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PANRB).
 
Mengutip informasi dari laman resmi setneg.go.id, penetapan cuti bersama ini tertera dalam keputusan bersama Menag, Menaker dan Menteri PANRB nomor 933 Tahun 2025 dan Nomor 3 tahun 2025 dan SKB ini menjadi perubahan atas SKB sebelumnya yaitu Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Selain itu, cuti bersama ini diberikan kepada masyarakat sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah dalam merayakan Hari Kemerdekaan sekaligus untuk meningkatkan persatuan, kesatuan dan nasionalisme bangsa.
 
Hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat adalah ketentuan libur sekolah bagi siswa bergantung pada kalender pendidikan di setiap provinsi dan keputusan dari sekolah yang mungkin berbeda-beda. Dengan kata lain, siswa dapat masuk atau libur sesuai dengan keputusan sekolah yang merujuk pada kebijakan dari pemerintah pusat.
 
Oleh karena itu, siswa diharapkan untuk selalu mengikuti informasi dan ketentuan dari sekolah masing-masing.
 
Baca juga:  Perbedaan Paskibra dan Paskibraka di HUT ke-80 RI, Serupa Tapi Tak Sama

Pemerintah juga mengharapkan kemeriahan HUT ke-80 RI tidak hanya terpusat di Ibu Kota tetapi juga dirasakan di seluruh daerah di Indonesia. Karena itu dengan menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama dimaksudkan memberikan keluasan bagi masyarakat dalam menggelar perlombaan serta berbagai kegiatan peringatan kemerdekaan.
 
“Karena kebetulan tanggal 17 Agustus itu jatuh bertepatan di hari Minggu, maka kemudian atas beberapa masukan dari para menteri, beliau (Presiden Prabowo) kemudian mengambil keputusan untuk tanggal 18 diliburkan,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi melalui laman setneg.go.id.
 
(Bramcov Stivens Situmeang)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan