Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, mengecam pemecatan sewenang-wenang terhadap Novi. Iman menuturkan Pasal 2 ayat 2 Permendikbud Nomor 10 tahun 2017, guru memiliki empat jenis pelindungan, yaitu pelindungan profesi; pelindungan hukum; pelindungan kesehatan, keselamatan kerja; pelindungan hak kekayaan intelektual.
Iman menuturkan Novi merupakan sosok guru kreatif, memiliki aktivitas produktif di luar sekolah dengan menjadi vokalis band progresif bergenre punk. “Ini harusnya diapresiasi, bukan malah diintimidasi atau didiskriminasi,” ujar Iman dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Senin, 24 Februari 2025.
Dia menuturkan ketika guru memproduksi karya-karya kreatif di dunia seni, seperti lagu, tentu karya tersebut tidak boleh dihilangkan paksa. Sebab, ini merupakan hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dalam Pasal 14 ayat 1 UU Guru dan Dosen.
Bahkan, dijelaskan rinci dalam Permendikbud 10 tahun 2017, bahwa kekayaan intelektual berkaitan hak cipta dan hak kekayaan industri. Dia mengatakan ketika lagu 'Bayar-Bayar-Bayar' dihapus dari semua platform pemutar musik, ini berpotensi menjadi pelanggaran terhadap hak intelektual guru, yang semestinya dilindungi.
Baca juga: P2G Kecam Pemecatan Sewenang-wenang Vokalis Sukatani Sebagai Guru |
"Pemecatan oleh sekolah dan penghapusan lagu karya seorang guru merupakan tindakan diskriminasi ganda sekaligus. Sudah lagunya dihapus, dipecat pula dari pekerjaan. Pihak-pihak yang terlibat harus bertanggung jawab karena melanggar undang-undang," tegas Iman.
P2G mendesak Kemdikdasmen memanggil pihak sekolah, untuk mengkonfirmasi dan mengklarifikasi persoalan ini. Dia menyebut harus dijelaskan terang-benderang ke publik terkait pemecatan Novi.
"Perlu diingat, setelah kasus Ibu Supriani di Konawe Selatan, Kemdikdasmen sudah membuat MOU dengan Mabes Polri mengenai perlindungan guru. Saya kira kasus semacam ini harus jadi perhatian khusus dalam MOU,” ujar Iman.
P2G juga mendesak Kementerian Hak Asasi Manusia dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendalami isu ini. Khususnya apakah ada potensi pelanggaran HAM terhadap guru, baik oleh pihak sekolah maupun institusi lainnya.
“Komnas HAM memiliki kewajiban dalam rangka mengawasi bagaimana penegakan hak asasi manusia di dunia pendidikan,” ujar Iman.
Dia berharap kasus semacam ini tidak terjadi lagi ke depan. Iman menyebut peristiwa serupa pernah juga terjadi menimpa guru Sabil di Cirebon yang dipecat yayasan karena mengkritik Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di media sosial.
“Waktu itu Pak Sabil kami advokasi karena kebetulan dia Ketua P2G Cirebon. Kalau diperhatikan, polanya sama, pihak ketiga yang dikritik berhasil menekan sekolah," ucap Iman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News