Band Sukatani. DOK IG @sukatani.band
Band Sukatani. DOK IG @sukatani.band

P2G Kecam Pemecatan Sewenang-wenang Vokalis Sukatani Sebagai Guru

Renatha Swasty • 24 Februari 2025 09:18
Jakarta: Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, mengecam pemecatan sewenang-wenang terhadap vokalis band Sukatani, Novi Citra Indriyani. Guru di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SD IT) Mutiara, Kab. Banjarnegara itu dipecat setelah membuat video permintaan maaf terkait lagu 'Bayar Bayar Bayar'. 
 
“Bagi kami, yang dialami ibu Novi merupakan tindakan diskriminatif. Berpotensi melanggar UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, PP Nomor 19 tahun 2017 tentang Guru, serta Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan," kata Iman dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Senin, 24 Februari 2025. 
 
Ada dugaan pemecatan Novi karena aktivitasnya menjadi musisi yaitu vokalis band Sukatani. Lirik lagu 'Bayar Bayar Bayar' mengkritik polisi. 
 
“Kami tentu sebagai organisasi profesi guru, berdasarkan UU Guru dan Dosen, memiliki kewajiban mengadvokasi guru. Sebagaimana dalam Pasal 42 UU Nomor 14 tahun 2005. Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan memberi bantuan hukum kepada guru dan memberikan perlindungan profesi guru," ungkap guru madrasah ini.

Sekolah beralasan pemecatan Novi terkait pelanggaran kode etik terkait syariat Islam. Iman menyebut sebelum pemecatan mestinya ada surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga, baru ada sanksi berat. 
 
Baca juga: Kapolri Ajak Band Sukatani Jadi Duta Polri 

Iman mengungkapkan menurut info, Novi berstatus guru tetap yayasan (GTY) lalu diberhentikan. Mestinya, Novi diberhentikan dengan mekanisme dan proses yang ditentukan oleh UU Guru dan Dosen.
 
"Namun, dugaannya sekolah atau yayasan langsung saja memecat Bu Novi, pasti ada alasan khusus," kata Iman. 
 
P2G khawatir ada tekanan dan keterlibatan dari institusi lain yang bersifat memaksa sekolah/yayasan untuk memecat Novi. Iman berharap guru-guru yang mengalami tindakan diskriminatif dari yayasan, birokrat, pemerintah, atau masyarakat, bersuara kepada publik agar menjadi perhatian bersama. 
 
Semua lapisan masyarakat termasuk negara betul-betul harus memartabatkan profesi guru sebagai profesi yang sangat mulia dan terhormat (officium nobile). P2G juga menyatakan apresiasi atas dukungan masyarakat terhadap Novi. Hal ini merupakan wujud nyata perlindungan guru yang tertuang dalam Pasal 39 ayat 1 UU Guru dan Dosen. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan