Tukang bangunan tengah bekerja dalam program revitalisasi sekolah. Medcom.id/Ilham
Tukang bangunan tengah bekerja dalam program revitalisasi sekolah. Medcom.id/Ilham

Apa Itu Dana Revitalisasi Sekolah? Ini Sasaran, Skema Penyaluran, dan Cara Pencairannya

Bramcov Stivens Situmeang • 08 Juli 2026 14:20
Ringkasnya gini..
  • Kemendikdasmen memperluas sasaran Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026 menjadi total 71.744 sekolah di Indonesia.
  • Bantuan diprioritaskan bagi sekolah rusak berat, daerah 3T, serta rehabilitasi pascabencana untuk jenjang SMK, SLB, SKB, dan PKBM.
  • Dana APBN ditransfer langsung ke rekening sekolah secara sekaligus (<=Rp100 juta) atau dua tahap (>Rp100 juta).
Jakarta: Pemerintah terus memperkuat kualitas sarana dan prasarana pendidikan melalui Program Revitalisasi Satuan Pendidikan. Program ini direncanakan diperluas pada 2026 dengan tambahan puluhan ribu satuan pendidikan sebagai penerima bantuan.
 
Sebelum membahas lebih jauh soal mekanisme dan sasaran penerima dana ini, yuk kenalan dulu dengan kabar terbaru seputar perluasan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang tengah digodok pemerintah. Simak selengkapnya.
 
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, mengungkapkan pemerintah berencana menambah sekitar 60 ribu satuan pendidikan dalam Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026. Penambahan tersebut akan melengkapi 11.744 satuan pendidikan yang sebelumnya telah memperoleh alokasi anggaran sehingga total sasaran revitalisasi mencapai 71.744 satuan pendidikan di seluruh Indonesia.

"Target 71.744 merupakan target baru, meningkat dari  target awal sebanyak 11.744 satuan pendidikan," beber Suharti dikutip dari laman kemendikdasmen.go.id, Rabu, 8 Juli 2026.
 
Ia menjelaskan pemerintah saat ini telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp13,4 triliun untuk revitalisasi 11.744 satuan pendidikan. Sedangkan, rencana penambahan sekitar 60 ribu satuan pendidikan masih dalam proses pembahasan dan penganggaran sesuai arahan Presiden.
 
Suharti menuturkan prioritas revitalisasi tahun 2026 akan diberikan kepada sekolah yang mengalami kerusakan berat, satuan pendidikan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta sekolah yang memerlukan rehabilitasi maupun rekonstruksi pascabencana. Langkah tersebut dilakukan agar bantuan pemerintah dapat menjangkau daerah yang paling membutuhkan sekaligus mempercepat pemerataan layanan pendidikan di seluruh Indonesia.
 
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyampaikan saat ini pemerintah tengah menyiapkan perluasan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan pada 2026. "Insyaallah akan ada tambahan sekitar 60 ribu satuan pendidikan. Dengan demikian, target perluasan program revitalisasi mencapai 71.744 satuan pendidikan di seluruh Indonesia," ujar Mu'ti.
 
Perluasan program tersebut didorong oleh capaian positif revitalisasi pada tahun sebelumnya. Pada 2025, Kemendikdasmen mencatat Program Revitalisasi Satuan Pendidikan berhasil terlaksana 100 persen dengan menjangkau 16.167 satuan pendidikan di seluruh Indonesia.
 
Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp16,9 triliun untuk mendukung pelaksanaannya. 
Keberhasilan tersebut menjadi fondasi bagi pemerintah untuk memperluas program pada 2026 sehingga semakin banyak sekolah memperoleh sarana dan prasarana yang layak, aman, dan mendukung pembelajaran berkualitas.
 
Melalui Program Revitalisasi Satuan Pendidikan, pemerintah berharap kualitas lingkungan belajar menjadi semakin aman dan nyaman sehingga proses pembelajaran dapat berlangsung lebih optimal. Revitalisasi sekolah juga diharapkan mampu memperkuat pemerataan akses pendidikan bermutu hingga ke daerah-daerah yang selama ini masih menghadapi keterbatasan sarana dan prasarana.
 
Program ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan visi Pendidikan Bermutu untuk Semua, dengan memastikan setiap murid di berbagai wilayah Indonesia memiliki kesempatan belajar di lingkungan sekolah yang layak, aman, dan mendukung pengembangan potensi secara optimal. Setelah mengetahui perkembangan terbaru Program Revitalisasi Satuan Pendidikan, berikut penjelasan mengenai Dana Revitalisasi Sekolah beserta mekanisme penyalurannya.
 

Mengenal Dana Revitalisasi Sekolah

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Kemendikdasmen Nomor 55 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026. Revitalisasi Satuan Pendidikan merupakan upaya strategis untuk meningkatkan layanan pendidikan melalui penguatan dan pembaruan sarana serta prasarana.
 
Tujuannya untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, serta mendukung pembelajaran yang efektif dan relevan dengan perkembangan teknologi dan zaman. Dana revitalisasi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan disalurkan dalam bentuk uang yang ditransfer langsung ke rekening penerima melalui bank penyalur yang telah ditunjuk pemerintah.
 
Terdapat tiga skema bantuan revitalisasi yang diberikan, yaitu:
  1. Bantuan Pemerintah untuk Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
  2. Bantuan Pemerintah untuk Revitalisasi Sekolah Luar Biasa (SLB).
  3. Bantuan Pemerintah untuk Revitalisasi satuan pendidikan nonformal SKB atau PKBM.
Masing-masing bantuan disalurkan oleh Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus, serta Direktorat Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal SKB atau PKBM.

Sasaran Penerima Dana Revitalisasi Sekolah

Dana revitalisasi diberikan kepada satuan pendidikan yang memenuhi kriteria berikut:
  1. Merupakan satuan pendidikan berbentuk SMK, SLB, SKB, atau PKBM yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah maupun masyarakat.
  2. Memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan (NPSN) dan terdaftar pada Aplikasi Dapodik.
  3. Memiliki lahan dengan status hak yang jelas, izin pemanfaatan, dan/atau dokumen peralihan hak atas tanah yang sah serta lahan dan bangunan tidak dalam sengketa.
  4. Khusus untuk wilayah Papua dan wilayah-wilayah yang mempunyai kewenangan khusus hak atas tanah dapat berbentuk lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah oleh pejabat yang berwenang.
  5. Mengalami kerusakan prasarana yang dibuktikan melalui analisis tingkat kerusakan dan/atau membutuhkan pembangunan prasarana sesuai menu bantuan revitalisasi.
  6. Satuan pendidiak yang memenuhi kriteria sasaran program revitalisasi bersumber dari data usulan Pemerintah Daerah yang disampaikan melalui sistem yang disampaikan melalui sistem yang ditetapkan oleh Kementerian atau data usuan pemangku kepentingan yang diketahui oleh Dinas Pendidikan.

Skema Penyaluran Dana Revitalisasi Sekolah

Dana bantuan revitalisasi digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan pembangunan maupun perbaikan sarana pendidikan, antara lain:
  1. Pembangunan prasarana baru.
  2. Rehabilitasi prasarana sekolah.
  3. Penguatan struktur bangunan.
  4. Renovasi bangunan.
  5. Penataan lingkungan dan utilitas.
  6. Pengecatan.
  7. Perbaikan sanitasi.
  8. Pengadaan perabot sekolah.
Berikut ketentuan pencairan dana revitalisasi sekolah:
 
Bantuan dengan nilai sampai dengan Rp100.000.000 dicairkan secara sekaligus, dengan kelengkapan administrasi berupa Surat Keputusan Penerima Bantuan, penandatanganan PKS antara PPK dan Kepala Satuan Pendidikan, serta kuitansi pencairan dana yang sudah ditandatangani. Sedangkan, bantuan dengan nilai di atas Rp100.000.000 dicairkan dalam dua tahap, yaitu:
  1. Tahap I sebesar 70 persen dari nilai total bantuan, dengan kelengkapan Surat Keputusan Penerima Bantuan, penandatanganan PKS antara PPK dan Kepala Satuan Pendidikan, dan kuitansi pencairan dana tahap I yang sudah ditandatangani.
  2. Tahap II sebesar 30 persen dari nilai total bantuan, dengan syarat laporan kemajuan pekerjaan minimal 50 persen dan kuitansi pencairan tahap II yang telah ditandatangani.
Besaran pencairan dana disesuaikan PKS. Selain itu, pencairan dana bantuan dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung (LS) melalui bank penyalur yang ditunjuk oleh masing-masing Direktorat.
  1. PKS antara PPK dan Kepala Satuan Pendidikan minimal memuat:
  2. Hak dan kewajiban kedua belah pihak;
  3. Jumlah dan nilai barang yang akan dihasilkan atau dibeli;
  4. Jenis dan spesifikasi barang yang akan dihasilkan atau dibeli;
  5. Jangka waktu penyelesaian pekerjaan;
  6. Tata cara dan syarat penyaluran;
  7. Pernyataan kesanggupan penerima bantuan untuk menghasilkan atau membeli barang sesuai dengan jenis dan spesifikasi;
  8. Pengadaan akan dilakuan secara transparan dan akuntabel;
  9. Pernyataan kesanggupan penerima bantuan untuk menyetorkan sisa dana yang digunakan ke Kas Negara;
  10. Sanksi;
  11. Penyampaian laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran.
Informasi lainnya dapat diakses melalui link berikut ini. Sobat Medcom, itulah informasi mengenai Dana Revitalisasi Sekolah mulai dari pengertian, skema penyaluran, hingga sasaran penerimanya. Semoga menambah wawasan kamu ya!
 
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA