Presiden Joko Widodo. Foto: Dok. Biro Pers
Presiden Joko Widodo. Foto: Dok. Biro Pers

Jokowi: UU Cipta Kerja Hanya Mengatur Pendidikan Formal di KEK

Antara • 09 Oktober 2020 22:25
Jakarta:  Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan Undang-Undang Cipta Kerja yang menyinggung soal sektor pendidikan hanya akan mengatur pendidikan formal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
 
"Ada juga berita Undang-Undang Cipta Kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan, ini juga tidak benar, karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di Kawasan Ekonomi Khusus, di KEK," ujar Presiden dalam konferensi pers secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat petang, 9 Oktober 2020.
 
Kepala Negara mengatakan, perizinan pendidikan di luar KEK tidak diatur dalam UU Cipta Kerja ini, apalagi perizinan di pondok pesantren.

Baca juga:  Omnibus Law, Surat Terbuka BEM UGM Minta Kampus Nyatakan Sikap
 
Dia menyampaikan, perizinan pendidikan dan perizinan pondok pesantren tetap sesuai dengan peraturan yang ada selama ini.  Pada kesempatan itu, Presiden juga menjawab sejumlah hoaks yang menimbulkan disinformasi kepada publik.
 
Sejumlah isu hoaks yang dicermati Presiden, antara lain soal penghapusan upah minimum provinsi, upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral provinsi.  Kemudian soal penghapusan cuti, soal pemutusan hubungan kerja sepihak, hingga penghapusan jaminan sosial dan penghapusan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan