Pasalnya, gerakan untuk mendorong para guru untuk melakukan pembelajaran yang menyenangkan di ruang kelas tersebut sudah digagas oleh Bapak Pendidikan Nasional, Ki Hajar Dewantara.
"Apa yang dikemukan Mendikbud sebenarnya bukan barang baru, karena berpuluh tahun yang lalu, Ki Hajar Dewantara juga mendeskripsikan sekolah sebagai taman. Taman diartikan sebagai tempat yang menyenangkan karena luas, banyak bunga, bisa bermain, berlarian, bergurau dan belajar, sehingga pergi ke sekolah itu adalah hal yang dinanti setiap anak karena membahagiakan dan memerdekakan," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti di siaran pers yang diterima Medcom.id, Minggu 24 November 2019.
Meski begitu, Retno mengapresiasi pidato Nadiem dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional 2019 tersebut. Karena pidato dibuat dengan gaya bahasa milenial, lugas dan tidak bertele-tele.
"Isi pidato memberikan harapan perubahan, karena Menteri Nadiem berjanji akan berjuang untuk kemerdekaan belajar di Indonesia. Perjuangan yang sudah pasti tidak mudah," ujar Retno.
Namun, Retno menggarisbawahi bahwa tugas seorang Mendikbud diharapkan tak berhenti di level pidato saja. Namun wajib dilaksanakan dengan langkah nyata.
"Bukan hanya memulai dari para guru, tetapi harus dimulai dari regulasi setingkat Permendikbud, bisa memulai dengan membuat Pemendikbud yang menghapus berbagai beban administrasi guru. Sehingga para guru dapat lebih berkosentrasi memperhatikan dan mendampingi anak-anak didiknya belajar Keragaman peserta didik dapat dilayani dengan baik oleh para guru, bukan diseragamkan. Setiap anak adalah individu yang unik," papar Retno.
Ia menuturkan, pidato Mendikbud yang mengatakan 'Kemerdekaan Belajar' tersebut sejatinya memang harus tercipta di kelas. Kemerdekaan belajar harus dimulai dengan membangun budaya demokrasi di sekolah, saling menghargai perbedaan dan menghormati hak asasi manusia (HAM) setiap orang, siapapun dia, guru maupun murid dan seluruh warga sekolah.
"Menghargai HAM berarti tidak mentolerir kekerasan atas nama mendidik dan mendisiplinkan peserta didik. Tidak ada hukuman fisik dan tidak ada sanksi yang bersifat kejam. Tidak dibenarkan adanya kekerasan dan bullying di sekolah, baik dilakukan oleh kepala sekolah, guru, orang tua siswa dan peserta didik. Dengan demikian, anak-anak terlindungi selama berada di sekolah, pembelajaran dapat berlangsung dengan aman dan nyaman," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News