Ilustrasi LGBT. Medcom.id/Yose Hendra
Ilustrasi LGBT. Medcom.id/Yose Hendra

Kampus di Sumbar Berhentikan Dosen LGBT

Antara • 04 September 2019 19:26
Padang:  Seorang oknum dosen terpaksa diberhentikan oleh pihak kampus tempatnya bekerja karena diduga melakukan aktivitas seks menyimpang dengan pasangan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT)-nya yang berstatus mahasiswa.  Prilaku tak terpuji tersebut dilakukan oknum dosen dengan mahasiswa di rumah kontrakannya di Padang, Sumatera Barat.
 
Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit mendukung langkah Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UMSB) memberhentikan oknum dosen berinisial Z.   "Seharusnya dosen menjadi contoh yang baik bagi mahasiswa dan ikut memberikan pendidikan karakter. Yang bersangkutan harus diberhentikan," kata Nasrul di Padang, Rabu, 4 September 2019.
 
Ia berharap agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, pihak perguruan tinggi atau kampus yang ada di Sumbar harus memberikan pemahaman kepada dosen dan mahasiswanya tentang bahaya perilaku LGBT.  Perilaku menyimpang itu, kata Nasrul, dapat merusak generasi muda serta bertentangan dengan norma agama, adat dan budaya di Minangkabau.

"LGBT ini tidak dapat dibiarkan, karena bisa merusak generasi kita. Seluruh masyarakat serta
generasi muda di Sumbar harus diberikan pemahaman tentang hal ini," ujarnya.
 
Selain itu, Pemprov Sumbar saat ini tengah menyusun Perda terkait sanksi perilaku menyimpang itu. Sanksi itu bisa berupa sanksi adat.
 
"Mudah-mudahan nanti DPRD dapat mengakomodasi Perda ini," katanya.
 
Sebelumnya, dua orang laki-laki digerebek warga, Sabtu, 31 Agustus 2019 malam di sebuah rumah kontrakan di Padang. Kedua pasangan tersebut masing-masing berinisial Z (55) yang merupakan seorang oknum dosen salah satu kampus yang ada di Kota Padang.
 
Sedangkan pasangannya berinisial DAF (23), seorang mahasiswa di perguruan tinggi swasta di Kota Padang.  Sementara Rektor Universitas Muhammadiyah Sumbar, Riki Saputra mengatakan
oknum dosen inisial Z diberhentikan dari kampus UMSB terhitung, Selasa, 3 September 2019 kemarin.
 
Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat pimpinan rektorat, BPH (yayasan). Karena oknum dosen Z adalah ASN (Aparatur Sipil Negara) yang ditugaskan ke UMSB, dosen tersebut dikembalikan ke LL Dikti (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi ).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan