Jakarta: Kampus yang berada pada wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3 telah diperbolehkan menjalankan perkuliahan tatap muka (PTM) terbatas. Ada beberapa tata cara pelaksanaan PTM terbatas di jenjang perguruan tinggi.
Tata cara tersebut tertera pada Surat Edaran Nomor 4 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran tatap muka tahun akademik 2021/2022 yang diteken Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Diktiristek) Nizam. Berikut tujuh tata cara pelaksanaan PTM terbatas di perguruan tinggi:
1. Melaporkan penyelenggaraan pembelajaran kepada satuan tugas penanganan covid-19 secara berkala.
2. Melakukan testing dan tracing secara berkala.
3. Sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang melakukan aktivitas di kampus harus:
a. Dalam keadaan sehat;
b. Sudah mendapatkan vaksinasi. Bagi yang belum divaksin, membuat surat pernyataan yang berisi keterangan bahwa yang bersangkutan belum mendapatkan kuota vaksinasi atau tidak bisa divaksinasi karena alasan tertentu (memiliki komorbid);
c. Mendapatkan izin orang tua, dibuktikan dengan surat pernyataan;
d. Bagi mahasiswa yang tidak bersedia melakukan pembelajaran tatap muka dapat memilih pembelajaran secara daring;
e. Mahasiswa dari luar daerah/luar negeri wajib memastikan diri dalam keadaan sehat, melakukan karantina mandiri selama 14 hari atau melakukan tes swab, atau sesuai peraturan/ protokol yang berlaku di daerah setempat;
Baca: ITB Mulai Gelar Kuliah Tatap Muka
4. Melakukan tindakan pencegahan penyebaran covid-19 dengan:
a. Melakukan disinfeksi sarana prasarana di lingkungan perguruan tinggi sebelum dan setelah pembelajaran difokuskan pada fasilitas yang digunakan selama pembelaran tatap muka;
b. Melakukan pengecekan suhu tubuh bagi setiap orang yang masuk perguruan tinggi;
c. Menghindari penggunaan sarana pembelajaran yang tertutup, menimbulkan kerumunan, dan terjadinya kontak jarak dekat;
d. Menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer di tempat-tempat strategis;
e. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/ masker bedah yang
menutupi hidung dan mulut;
f. Menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter antar orang;
g. Membatasi penggunaan ruang maksimal 50% (lima puluh persen) kapasitas okupansi
ruangan/ kelas/ laboratorium dan maksimal 25 (dua puluh lima) orang;
h. Menerapkan upaya saling peduli, saling menjaga dan melindungi;
i. Menerapkan etika batuk/ bersin yang benar;
j. Menyediakan ruang isolasi sementara bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang memiliki gejala atau kriteria covid-19
k. Menyiapkan mekanisme penanganan temuan kasus covid-19 di lingkungan perguruan tinggi (baik bagi yang bersangkutan maupun contact tracing);
l. Menyiapkan dukungan tindakan kedaruratan penanganan covid-19; dan
m. Melaporkan kepada satuan gugus tugas penanganan covid-19 daerah setempat apabila ditemukan kasus covid-19.
5. Warga kampus diharapkan dapat menjadi duta perubahan perilaku di lingkungan masing-masing.
6. Dalam hal ditemukan kasus konfirmasi positif covid-19 di perguruan tinggi, pemimpin perguruan tinggi menghentikan sementara pembelajaran tatap muka di area terkonfirmasi positif covid-19 sampai kondisi aman.
7. Dalam hal terjadi peningkatan status peningkatan risiko covid-19 di kabupaten/kota, pemimpin perguruan tinggi berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan covid-19 setempat untuk melanjutkan atau menghentikan pembelajaran tatap muka.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan