Ilustrasi. Foto: MI/Andri Widiyanto
Ilustrasi. Foto: MI/Andri Widiyanto

Kemendikbudristek-Kemenag Luncurkan Panduan PTM Terbatas

Ilham Pratama Putra • 02 Juni 2021 14:20
Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi covid-19. Panduan ini dikhususkan bagi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD-Dikdasmen). 
 
Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan, panduan ini merupakan alat bantu bagi guru dan tenaga kependidikan jenjang PAUD-Dikdasmen dalam memudahkan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Panduan ini juga jadi turunan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.
 
"Para pemangku kepentingan di bidang pendidikan membutuhkan panduan operasional sebagai turunan SKB Empat Menteri untuk memudahkan dalam mempersiapkan dan melaksanakan PTM terbatas," kata Nadiem saat peluncuran panduan secara virtual, pada Rabu, 2 Juni 2021.

Baca: Legislator Minta Satgas Covid-19 Terbitkan Voucher Swab Test untuk Siswa
 
Nadiem berharap dalam melaksanakan PTM terbatas, panduan ini dapat disesuaikan dan dikembangkan berdasarkan kondisi sekolah pada daerah masing-masing. Panduan ini juga diharapkan dapat dipelajari dengan seksama dan diterapkan sebaik mungkin.
 
"Demi kebaikan kita semua dan tentu saja saya juga tidak akan berhenti mengingatkan betapa pentingnya kolaborasi semua pihak dalam pelaksanaan PTM terbatas," tuturnya.
 
Senada, Menag Yaqut Cholil Qoumas mendukung sepenuhnya peluncuran panduan penyelenggaraan pembelajaran ini. Ia meyakini, panduan ini amat ditunggu masyarakat.
 
"Saya yakin panduan ini sudah ditunggu-tunggu tidak hanya guru dan siswa tetapi juga para orang tua siswa dan masyarakat pada umumnya," ujar Yaqut.
 
 

Yaqut mengajak kepada semua para pemangku kepentingan untuk segera melaksanakan PTM terbatas dengan mengikuti panduan yang telah diluncurkan. Ia mengajak seluruh pihak untuk mendukung, melaksanakan, dan mematuhi poin-poin kebijakan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi.
 
"Sebagaimana sudah di atur dalam panduan ini dengan menempatkan aspek kesehatan, keselamatan, dan keamanan siswa sebagai aspek prioritas yang perlu di perhatikan dan dijunjung tinggi," ujar Yaqut. 
 
Panduan ini dihadirkan sebagai upaya menerjemahkan keputusan bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). 
 
Baca: Update, 30 Persen Sekolah Gelar PTM Terbatas
 
Melalui SKB Empat Menteri yang dirilis pada 30 Maret 2021, pemerintah telah menetapkan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, atau kantor Kemenag mewajibkan satuan pendidikan yang para guru dan tenaga pendidiknya sudah divaksinasi secara lengkap untuk segera menyediakan layanan PTM terbatas. 
 
Layanan pembelajaran jarak jauh juga wajib disediakan agar orang tua/wali dapat memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
 
Bagi satuan pendidikan di daerah yang sudah atau dalam proses melakukan PTM terbatas namun pendidik dan tenaga kependidikannya belum divaksinasi, tetap diperbolehkan selama mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan izin pemerintah daerah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan