"Yang dapat melamar dari sekolah swasta hanyalah pelamar prioritas yang P1," tegas Temu dalam siaran Instagram @nunuksuryani dikutip Rabu, 28 Agustus 2024.
Guru berstatus P1 atau Prioritas 1 adalah mereka yang sudah lulus seleksi PPPK pada 2021. Guru tersebut juga telah memiliki nilai di atas batas minimum atau melampaui passing grade.
"Itu pun dengan persetujuan ketua yayasan, seandainya memang ada di sekolah swasta dan apabila guru tersebut juga masih aktif mengajar," papar Temu.
Temu menyebut ketetapan ini diambil atas pertimbangan matang. Sebab, banyak keluhan dari yayasan yang selama ini merasa gurunya 'diambil' oleh sekolah negeri.
"Padahal sekolah swasta ini juga telah membantu pemerintah dalam bidang pendidikan tapi kehilangan guru terbaiknya setelah ikut seleksi ASN PPPK dan ditempatkan di sekolah negeri," ujar dia.
| Baca juga: Guru Swasta Jadi PPPK, BMPS Menyatakan Resah dan Terganggu |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id