“Kalau pelakunya adalah rektor atau pimpinan tertinggi perguruan tinggi, maka akan ditangani oleh kementerian,” kata Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendiktisaintek, Beny Bandanadjaja, di Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026.
Ia mengatakan penanganan khusus yang dilakukan Rektor diambil alih Kementerian guna objektivitas penanganan. Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) di kampus tidak dilibatkan karena berada langsung di bawah rektor.
Menurut dia, selama ini mekanisme penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus memang dijalankan melalui Satgas PPKPT yang dibentuk masing-masing perguruan tinggi. Namun, mekanisme itu tidak memungkinkan diterapkan bila pihak yang dilaporkan justru pimpinan tertinggi kampus.
| Baca juga: Pelaku Kekerasan Seksual Enggak Tahu, Ini 7 Dampak Kelakuan Mesum Mereka |
“Karena kalau Satgas berada di bawah rektor kemudian menangani rektornya sendiri, tentu tidak bisa,” tegas dia.
Beny menjelaskan Satgas PPKPT tetap memiliki kewenangan penuh menangani kasus kekerasan yang melibatkan dosen, tenaga kependidikan, hingga mahasiswa. Hal itu dilakukan selama pelaku masih berada di bawah struktur pimpinan perguruan tinggi.
“Apabila pelaku masih berada di bawah pimpinan tertinggi kampus, maka penanganannya dilakukan oleh Satgas PPKPT di perguruan tinggi masing-masing,” jelas dia.
Dia menyebut sanksi terhadap pelaku kekerasan di lingkungan kampus akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Kategorinya dibagi menjadi pelanggaran ringan, sedang, hingga berat.
Keberadaan Satgas PPKPT sendiri terus didorong pemerintah untuk diperkuat di seluruh perguruan tinggi. Hal ini guna penanganan kekerasan seksual dikampus dapat dituntaskan dengan cepat dan tepat.
"Agar penanganan kasus kekerasan seksual maupun kekerasan lainnya dapat dilakukan lebih cepat dan terukur," ujar dia.
| Baca juga: Mahasiswa UIN Jakarta Lecehkan Mahasiswi, DEMA Desak Kampus Bertindak |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News