Sebelumnya, sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) diduga ter;ibat kasus pelecehan seksual melalui grup chat media sosial. Dalam grup tersebut, para pelaku saling mengirimkan pesan tidak senonoh yang merujuk kepada sesama teman hingga dosen mereka sendiri.
Kasus ini pertama kali mencuat pada 11 April 2026, ketika sebuah akun X mengunggah tangkapan layar percakapan dari grup chat mahasiswa FH UI. Isi percakapan memuat komentar vulgar, objektifikasi tubuh perempuan, lelucon cabul terhadap foto Instagram mahasiswi, hingga penggunaan frasa seperti "diam berarti consent" dan "asas perkosa".
Unggahan tersebut langsung viral dan ditonton jutaan kali. Keesokan harinya, 12 April 2026, Fakultas Hukum UI menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang berpotensi mengandung unsur tindak pidana.
Pada hari yang sama, Dekan FH UI Parulian Paidi Aritonang mengeluarkan pernyataan resmi yang mengecam keras konten tersebut karena dinilai merendahkan martabat manusia dan bertentangan dengan nilai etika akademik. Berbagai organisasi internal seperti BEM FH UI dan badan semi otonom lainnya juga mengeluarkan pernyataan sikap yang mengutuk perilaku tersebut dan mendukung proses penanganan.
Pihak UI kemudian menangani kasus ini melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Sidang digelar pada Senin, 13 April 2026 hingga berakhir dini hari keesokan harinya, dengan menghadirkan seluruh 16 pelaku.
Sebagai tindak lanjut, Satgas PPK UI merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap ke-16 mahasiswa FH UI yang terlapor. UI pun menetapkan penonaktifan akademik sementara selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026.
Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan dan bimbingan akademik. Mereka juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keperluan mendesak yang tidak dapat ditunda dengan pengawasan dari universitas.
Pada Rabu, 15 April 2026, UI juga melakukan koordinasi langsung dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) di Gedung Pusat Administrasi Universitas. Dalam pertemuan tersebut, Rektor UI, Heri Hermansyah dan Menteri Arifatul Choiri Fauzi menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi secara lebih sistemik dan berkelanjutan.
Direktur Hubungan Masyarakat UI, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan langkah penonaktifan ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif.
Setelah mengetahui kasus ini, penting bagi kamu untuk memahami apa itu kekerasan seksual dan seperti apa bentuk-bentuknya. Sebab, banyak tindakan pelecehan yang sering kali tidak disadari, baik oleh korban maupun pelakunya.
Apa itu Kekerasan Seksual?
Melansir laman Halodoc, kekerasan seksual adalah segala bentuk kontak seksual yang tidak diinginkan, mencakup perkataan maupun tindakan yang bersifat seksual dan dilakukan tanpa persetujuan seseorang. Ini bisa terjadi di komunitas mana pun dan tidak memandang jenis kelamin maupun usia korban.Penting dipahami, kekerasan seksual bukan semata soal seks, melainkan soal kekuasaan dan kontrol atau yang dikenal sebagai ketimpangan relasi kuasa dan gender. Kondisi ini terjadi ketika seseorang menyalahgunakan sumber daya pengetahuan, ekonomi, atau status sosialnya untuk mengendalikan korban.
Nah, setelah memahami definisinya, yuk kenali lebih jauh apa saja jenis-jenis pelecehan seksual yang perlu kamu waspadai.
Jenis-Jenis Pelecehan Seksual
Berdasarkan jenisnya, kekerasan seksual dapat dilakukan secara:- Verbal
- Nonfisik
- Fisik
- Daring atau melalui teknologi informasi dan komunikasi
- Berperilaku atau mengutarakan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan penampilan fisik, tubuh, maupun identitas gender orang lain, seperti lelucon seksis, siulan, atau memandang bagian tubuh seseorang dengan cara tidak sopan
- Menyentuh, meraba, memegang, atau menggosokkan bagian tubuh ke area pribadi seseorang tanpa persetujuan
- Mengirimkan lelucon, foto, video, audio, atau materi bernuansa seksual tanpa persetujuan penerimanya
- Menguntit, mengambil, atau menyebarkan informasi pribadi termasuk gambar seseorang tanpa izin
- Memberikan hukuman atau perintah yang bernuansa seksual kepada orang lain
- Mengintip orang yang sedang berganti pakaian
- Membuka pakaian seseorang tanpa izin
- Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam seseorang untuk melakukan kegiatan seksual yang tidak disetujuinya
- Memaksakan aktivitas seksual atau melakukan pelecehan
- Melakukan perbuatan lain yang merendahkan, menghina, atau menyerang tubuh dan fungsi reproduksi seseorang, khususnya karena adanya ketimpangan relasi kuasa atau gender
Penyebab Kekerasan Seksual
Perilaku kekerasan seksual tidak muncul begitu saja, melainkan dipicu oleh berbagai faktor sosial. Beberapa di antaranya adalah:- Norma sosial yang membenarkan kekerasan
- Penyalahgunaan kekuasaan atas orang lain
- Konstruksi tradisional maskulinitas
- Subjugasi (kekuatan atau kekuasaan) terhadap perempuan
- Sikap diam terhadap kekerasan dan pelecehan
Dampak Kekerasan Seksual bagi Korban
Dampak dari kekerasan seksual tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga meluas ke aspek mental, perilaku, bahkan bisa berujung fatal. Berikut dampaknya:- Kesehatan Reproduksi
- Trauma ginekologi
- Aborsi yang tidak aman
- Disfungsi seksual
- Infeksi menular seksual, termasuk HIV
- Kesehatan Mental
- Depresi
- Gangguan stres pasca trauma
- Kecemasan
- Kesulitan tidur
- Perilaku bunuh diri
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News