Kampus UIN Jakarta. Dok: UIN Jakarta
Kampus UIN Jakarta. Dok: UIN Jakarta

Mahasiswa UIN Jakarta Lecehkan Mahasiswi, DEMA Desak Kampus Bertindak

Ilham Pratama Putra • 17 April 2026 11:58
Ringkasnya gini..
  • DEMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengecam dugaan kekerasan seksual non-fisik berbasis digital yang dilakukan mahasiswanya terhadap mahasiswi di kampus lain
  • DEMA menilai tindakan pelaku masuk kategori kekerasan seksual digital sesuai Undang-Undang TPKS
  • DEMA menyatakan dukungan penuh kepada korban, mengawal kasus melalui Satgas PPKS, dan mendesak pimpinan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bertindak adil dan transparan.
Jakarta: Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengungkap adanya dugaan mahasiswa UIN Jakarta melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswi di kampus lain. Kasus ini dinilai tidak hanya sebatas pelecehan verbal, tetapi juga mengarah pada kekerasan seksual berbasis digital.
 
DEMA menegaskan kekerasan seksual tidak selalu berbentuk fisik. Menggunakan foto pribadi tanpa izin, membuat klaim sepihak, dan narasi bernuansa seksual adalah bentuk kekerasan.
 
“Kekerasan seksual tidak terbatas pada kontak fisik, melainkan juga mencakup ucapan, pernyataan, maupun tindakan di ruang digital yang bernuansa seksual, tidak diinginkan, dan merendahkan martabat korban,” tulis pernyataan yang diunggah melalui instagram @demauinjkt_official dikutip Jumat, 17 April 2026. 
 
Baca juga: BEM FH UI: Privasi Korban Kekerasan Seksual Harus Dijaga

Dalam kasus ini, penggunaan foto pribadi tanpa persetujuan korban disorot sebagai pelanggaran serius. DEMA menilai tindakan tersebut, apalagi disertai narasi sepihak bernuansa relasi intim, masuk dalam kategori kekerasan berbasis gender secara online.

“Tindakan tersebut berpotensi menciptakan rasa tidak aman, mempermalukan korban, serta menimbulkan tekanan psikologis yang signifikan,” lanjut pernyataan itu.
 
DEMA juga mengingatkan dampak kekerasan seksual non-fisik tidak bisa dianggap sepele. Korban berpotensi mengalami trauma, kecemasan, hingga terganggunya aktivitas sehari-hari.
 
DEMA merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tindakan kekerasan seksual non-fisik dapat dikenai sanksi pidana. Hal ini memperkuat urgensi penanganan kasus secara serius dan sesuai hukum.
 
Dalam pernyataannya, DEMA menyatakan dukungan penuh kepada korban. Mereka menilai keberanian korban untuk bersuara sebagai langkah penting yang harus dihargai.
 
“Korban berhak mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta ruang aman tanpa stigma, intimidasi, maupun tekanan dari pihak manapun,” tegas mereka.
 
Sebagai tindak lanjut, DEMA menyatakan akan aktif mengawal kasus ini dengan mengedepankan keberpihakan pada korban. Mereka juga mendorong penanganan melalui mekanisme resmi kampus, termasuk melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).
 
Baca juga: Menteri PPPA Desak UI Sanksi Tegas Pelaku Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FHUI

Selain itu, DEMA mendesak pimpinan kampus untuk segera memberikan respons resmi. Penanganan kasus diminta dilakukan secara serius, transparan, dan berkeadilan.
 
“Mendesak pimpinan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta untuk segera memberikan respons resmi serta menindaklanjuti laporan ini secara serius, transparan, dan berkeadilan,” bunyi tuntutan tersebut.
 
DEMA juga menegaskan komitmennya untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum yang layak. Termasuk juga untuk mengawal akuntabilitas proses penanganan agar tidak merugikan korban.
 
Di akhir pernyataan, mereka mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual, baik verbal, non-verbal, maupun digital. DEMA menekankan bahwa kampus harus menjadi ruang yang aman dan bebas dari kekerasan.
 
“Kami mengajak seluruh sivitas akademika untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang menghormati martabat manusia serta tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual,” tulis pernyataan tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan