“Kami mengecam keras segala bentuk pelecehan terhadap perempuan, termasuk yang dilakukan melalui grup percakapan digital. Tindakan tersebut tidak hanya merendahkan martabat perempuan, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak aman, khususnya di ruang akademik," kata Arifah dalam keterangan tertulis, Rabu, 15 April 2026.
Arifah menegaskan setiap bentuk pelecehan seksual, termasuk melalui percakapan tertutup di ruang digital merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Hal itu tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun.
Dia mengapresiasi langkah cepat pihak kampus yang melakukan investigasi melalui satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) dengan melakukan langkah-langkah awal dan mekanisme internal. Arifah berharap kejadian serupa tidak terulang kembali, baik di UI maupun di lingkungan perguruan tinggi lainnya.
Arifah mendorong proses penanganan terhadap pelaku secara transparan, akuntabel dan berperspektif pada korban tanpa intervensi dari pihak mana pun. Proses penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual harus dilakukan tegas dan tanpa pandang bulu, terlepas dari siapa pelaku maupun latar belakang keluarganya.
“Kami mendorong pihak Universitas Indonesia untuk melakukan penelusuran dan penanganan secara menyeluruh melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT), termasuk memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti terlibat," ujar dia.
Arifah mengatakan penanganan kasus ini perlu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Selain itu, memastikan korban mendapatkan layanan pendampingan, baik psikologis maupun hukum, serta terlindungi dari stigma, intimidasi dan reviktimisasi, serta pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban.
Dia menegaskan lingkungan pendidikan wajib memastikan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang efektif. Termasuk, pengawasan terhadap interaksi di ruang digital serta penguatan edukasi mengenai etika, penghormatan, dan kesetaraan gender.
Dia menyebut penanganan kekerasan terhadap perempuan harus dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan melalui sinergi lintas sektor, baik pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, institusi pendidikan, maupun masyarakat,. Hal itu untuk menciptakan ruang yang aman dan bebas dari kekerasan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menormalisasi candaan yang melecehkan demi mencegah peluang terjadinya kekerasan yang lebih serius,” ujar Arifah.
Dia juga mengimbau masyarakat yang mengetahui atau menyaksikan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk tidak ragu melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129. Partisipasi aktif masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan secara menyeluruh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News