Imbauan BEM FH UI 2026. Foto: Instagram
Imbauan BEM FH UI 2026. Foto: Instagram

BEM FH UI: Privasi Korban Kekerasan Seksual Harus Dijaga

Citra Larasati • 15 April 2026 17:53
Ringkasnya gini..
  • BEM FH UI 2026 mengecam keras segala bentuk persekusi maupun intimidasi kepada korban.
  • Menyusul terjadinya kasus kekerasan seksual yang dilakukan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
  • BEM FH UI mengimbau untuk tidak mempublikasikan segala bentuk informasi yang berkaitan dengan peristiwa yang dialami korban tanpa persetujuan dari korban.
Jakarta: Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FH UI) 2026 mengecam keras segala bentuk persekusi maupun intimidasi kepada korban. Menyusul terjadinya kasus kekerasan seksual yang dilakukan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).
 
"Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk selalu mendahulukan kepentingan korban serta menjaga rasa aman bagi korban dan kita semua," imbau BEM FH UI dalam unggahannya di akun Instagram @bem.fhui, Rabu, 15 April 2026.
 
Belakangan ini, diketahui bahwa para pelaku telah mengakui perbuatannya dan telah menghadapi forum bersama Ikatan Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (IKM FH UI). Meskipun demikian, BEM FH UI mengimbau untuk tetap menjaga privasi korban.

"Kami berharap semua pihak dapat memahami pentingnya perspektif korban dan selalu melindungi korban dengan tidak memberikan dampak atau tekanan tambahan kepada korban," tegasnya.
 
Selain itu, BEM FH UI juga mengimbau untuk tidak mempublikasikan segala bentuk informasi yang berkaitan dengan peristiwa yang dialami korban, terlebih tanpa persetujuan dari korban. "Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. Mari terus kawal kasus ini dengan mengutamakan perspektif korban dan penciptaan ruang aman bagi," terang unggahan tersebut.
 
Sebelumnya, pihak Universitas Indonesia memastikan proses investigasi kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan Fakultas Hukum (FH) berjalan komprehensif. Kasus itu kini sepenuhnya ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPKS) UI bekerja sama dengan pihak fakultas serta unit terkait di tingkat universitas.
 
Sebanyak 16 mahasiswa berstatus sebagai terduga pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Seluruhnya tengah menjalani proses pemeriksaan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
 
"Seluruhnya sedang menjalani proses pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan keadilan," ujar Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, dalam pernyataan video dikutip dari laman Metrotvnews.com Rabu, 15 April 2026.
 
Erwin memastikan proses penanganan berjalan dalam koridor formal sejak korban menyampaikan laporan langsung kepada Satgas PPKS disertai bukti pendukung. Selain itu, laporan tambahan yang difasilitasi melalui perwakilan mahasiswa turut menjadi bagian dari bahan penelusuran.
 
Seluruh laporan bakal diverifikasi menyeluruh untuk memastikan keaslian fakta dan keadilan dalam pengambilan keputusan. Berdasarkan hasil penelusuran sementara, kasus ini bermula dari interaksi dalam ruang komunikasi digital yang kemudian menyebar luas dan memicu respons publik yang besar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan