Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro. DOK MTVN/UI
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro. DOK MTVN/UI

Satgas PPKS UI Turun Tangan Selidiki Kasus Dugaan Kekerasan Seksual oleh 16 Mahasiswa FHUI

Renatha Swasty • 15 April 2026 15:42
Ringkasnya gini..
  • Universitas Indonesia (UI) memastikan proses investigasi kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan Fakultas Hukum (FH) berjalan komprehensif.
  • Kasus itu kini sepenuhnya ditangani oleh Satgas PPK UI bekerja sama dengan pihak fakultas serta unit terkait di tingkat universitas.
  • Rekomendasi dari Satgas nantinya menjadi dasar bagi pimpinan universitas menetapkan sanksi.
Jakarta: Universitas Indonesia (UI) memastikan proses investigasi kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan Fakultas Hukum (FH) berjalan komprehensif. Kasus itu kini sepenuhnya ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPKS) UI bekerja sama dengan pihak fakultas serta unit terkait di tingkat universitas.
 
Sebanyak 16 mahasiswa berstatus sebagai terduga pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Seluruhnya tengah menjalani proses pemeriksaan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
 
"Seluruhnya sedang menjalani proses pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan keadilan," ujar Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, dalam pernyataan video dikutip dari laman Metrotvnews.com Rabu, 15 April 2026.

Erwin memastikan proses penanganan berjalan dalam koridor formal sejak korban menyampaikan laporan langsung kepada Satgas PPKS disertai bukti pendukung. Selain itu, laporan tambahan yang difasilitasi melalui perwakilan mahasiswa turut menjadi bagian dari bahan penelusuran.
 
Seluruh laporan bakal diverifikasi menyeluruh untuk memastikan keaslian fakta dan keadilan dalam pengambilan keputusan. Berdasarkan hasil penelusuran sementara, kasus ini bermula dari interaksi dalam ruang komunikasi digital yang kemudian menyebar luas dan memicu respons publik yang besar.
 
Terkait kasus yang sempat muncul di lapangan, pihak universitas memastikan situasi tersebut telah dikelola dengan baik. "Perkembangan situasi di lingkungan kampus turut menjadi perhatian universitas, termasuk adanya dinamika sosial yang muncul sebagai respons atas kasus tersebut. UI memastikan bahwa kondisi ini telah dikelola sehingga tidak berkembang menjadi konflik fisik,” ujar Erwin.
 
Erwin menyebut fokus utama universitas saat ini adalah menjaga integritas penyelidikan dan keamanan seluruh pihak. "Kami tegaskan UI bertindak tegas dalam koridor regulasi nasional. Proses ini berjalan berlandaskan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 dan Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025," kata Erwin.
 
Dalam menjalankan proses investigasi, Satgas PPK UI bekerja berdasarkan tugas kelembagaan yang diatur melalui Surat Keputusan Rektor. Tahapan penanganan yang sedang berlangsung mencakup pemeriksaan para pihak, pendalaman kronologi, verifikasi alat bukti, serta penyusunan rekomendasi.
 
"Pendekatan kami mutlak berorientasi pada pelindungan korban. Kami memastikan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta kerahasiaan identitas korban dijaga secara ketat," jelas Erwin. 
 
Rekomendasi dari Satgas nantinya menjadi dasar bagi pimpinan universitas menetapkan sanksi. "Nantinya, sanksi akademik akan ditetapkan oleh pimpinan universitas berdasarkan rekomendasi kebuktian dari Satgas PPK UI." kata dia.
 
UI mengimbau seluruh pihak, termasuk sivitas akademika dan masyarakat luas untuk menghormati proses yang sedang berjalan. "Kami mengimbau publik untuk tidak menyebarluaskan spekulasi atau informasi yang belum terverifikasi. Mari bersama-sama menghormati proses yang sedang berjalan," ujar Erwin. (Talitha Islamey)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan