Sebanyak 173.329 peserta lolos tahap pertama PPPK guru. Media Indonesia
Sebanyak 173.329 peserta lolos tahap pertama PPPK guru. Media Indonesia

Selamat! 173.329 Peserta Lolos PPPK Guru, Intip Besaran Gajinya

Cindy • 08 Oktober 2021 14:25
Jakarta: Sebanyak 173.329 peserta dinyatakan lolos seleksi awal pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kategori guru hari ini, 8 Oktober 2021. Hasil seleksi dapat diakses melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id.hasil_tahap_1.
 
Jumlah peserta berasal dari 322.665 formasi yang mengikuti seleksi tahap pertama. Namun, hanya 173.329 peserta yang dinyatakan lolos dan akan diangkat menjadi guru PPPK. 
 
"Saya ingin mengucapkan selamat kepada 173.229 guru honorer yang diangkat menjadi PPPK," kata Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, Jumat, 8 Oktober 2021. 

Nadiem mengatakan masih ada dua kali kesempatan lagi untuk mengikuti seleksi PPPK Guru tahun ini. Sehingga, peserta yang belum lolos tidak perlu berkecil hati. 
 
"Bagi yang belum lolos passing grade jangan khawatir, masih ada ronde kedua dan ketiga di tahun ini. Tapi kalau butuh waktu untuk belajar lagi masih ada tahun depan," tutur dia.

Lantas berapa gaji yang diterima guru PPPK? 

Gaji guru PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Dalam aturan itu, besaran gaji guru PPPK sesuai dengan tunjangan PNS di instansi setempat. 
 
Guru PPPK juga akan mendapat lima tunjangan P3K 2021. Antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, jabatan struktural, serta jabatan fungsional. Adapun besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut, yakni: 
  1. Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200 
  2. Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900 
  3. Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200 
  4. Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600 
  5. Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700 
  6. Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800 
  7. Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900 
  8. Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100 
  9. Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000 
  10. Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000 
  11. Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800 
  12. Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800 
  13. Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100 
  14. Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  15. Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900 
  16. Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100 
  17. Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CIN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan