Di PNS terdapat empat golongan. Dengan golongan terendah adalah golongan I yang memiliki pangkat sebagai juru.
Sedangkan untuk golongan tertinggi adalah golongan IV yang memiliki pangkat pembina dan merupakan puncak karier seorang PNS.
Dikutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017, pangkat PNS adalah kedudukan yang menunjukan tingkatan jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan. Pangkat dan golongan ini dijadikan dasar sebagai dasar perhitungan gaji, tunjangan, dan fasilitas.
Urutan Pangkat dan Golongan PNS
Seperti disebutkan di atas bahwa terdapat empat pangkat dan golongan. Namun, khusus untuk golongan IV terdapat lima pangkat. Berikut ini urutan lengkap pangkat dan golongan PNS:1. Golongan I (Juru)
Golongan I merupakan golongan terendah dan kebanyakan diisi lulusan SD hingga SMP. PNS golongan I tidak dituntut memiliki kemampuan teknis. Berikut pangkat dan golongan PNS golongan I:- Golongan Ia: juru muda
- Golongan Ib: juru muda tingkat I
- Golongan Ic: juru
- Golongan Id: juru tingkat I
2. Golongan II (pengatur)
Golongan II atau pengatur sudah mulai menuntut PNS memiliki keterampilan teknis. Karena itu, umumnya golongan ini diisi lulusan SMA, SMK atau D3. Berikut ini pangkat PNS golongan II:- Golongan IIa: pengatur muda
- Golongan IIb: pengatur muda tingkat I
- Golongan IIc: pengatur
- Golongan IId: pengatur tingkat I
Baca juga: PNS Paruh Waktu akan Gantikan Honorer, Berapa Gajinya? |
3. Golongan III (penata)
Golongan III ini diisi oleh lulusan S1 hingga S3 karena selain harus menguasai keterampilan teknis juga harus memiliki keilmuan yang mendalam. Penata bertanggung jawab mengawasi hasil kerja PNS golongan I dan II.Rincian pangkat PNS golongan III:
- Golongan IIIa: penata muda
- Golongan IIIb: penata muda tingkat I
- Golongan IIIc: penata
- Golongan IIId: penata tingkat I
4. Golongan IV (pembina)
Sesuai golongan IV atau pembina ini harus mampu membina para pegawai dan keseluruhan divisi untuk mencapai tujuan. Selain keterampilan dan keilmuan mendalam golongan IV ini juga mempunyai jiwa kepemimpinan. Berikut daftar pangkat PNS golongan IV:- Golongan IVa: pembina
- Golongan IVb: pembina tingkat I
- Golongan IVc: pembina muda
- Golongan IVd: pembina madya
- Golongan IVe: pembina utama
Besaran Gaji PNS Setiap Golongan
Golongan I:
Golongan Ia: juru muda (Rp1.560.800 – Rp2.335.800)Golongan Ib: juru muda tingkat I (Rp1.704.500 – Rp2.472.900)
Golongan Ic: juru (Rp1.776.600 – Rp 2.577.500)
Golongan Id: juru tingkat I (Rp1.851.800 – Rp 2.686.500)
Golongan II:
Golongan IIa: pengatur muda (Rp2.022.200 – Rp3.373.000)Golongan IIb: pengatur muda tingkat I (Rp2.208.400 – Rp3.516.300)
Golongan IIc: pengatur (Rp2.301.800 – Rp3.665.000)
Golongan IId: pengatur tingkat I (Rp2.399.200 – Rp3.820.000)
Golongan III:
Golongan IIIa: penata muda (Rp2.579.400 – Rp4.236.400)Golongan IIIb: penata muda tingkat I (Rp2.688.500 – Rp4.415.600)
Golongan IIIc: penata (Rp2.802.300 – Rp4.602.400)
Golongan IIId: penata tingkat I (Rp2.920.800 – Rp4.797.000)
Golongan IV
Golongan IVa: pembina (Rp3.044.300 – Rp5.000.000)Golongan IVb: pembina tingkat I (Rp3.173.100 – Rp5.211.500)
Golongan IVc: pembina muda (Rp3.307.300 – Rp5.431.900)
Golongan IVd: pembina madya (Rp3.447.200 – Rp5.661.700)
Golongan IVe: pembina utama (Rp3.593.100 – Rp5.901.200)
Proses Kenaikan Pangkat PNS
Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara. Ada empat jenis kenaikan pangkat PNS, simak penjelasan berikut ini seperti dikutip dari Instagram resmi BKN @bkngoidofficial:1. Kenaikan pangkat reguler
Kenaikan pangkat diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktur atau jabatan fungsional tertentu.
2. Kenaikan pangkat pengabdian
Ini adalah kenaikan pangkat pengabdian bagi PNS yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat karena mencapai usia batas pensiun.
3. Kenaikan pangkat anumerta
Kenaikan pangkat ini diberikan kepada PNS yang dinyatakan tewas, diberikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi.
4. Kenaikan pangkat pilihan
Ada sejumlah jenis kenaikan pangkat pilihan, yakni:
- Menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu
- Menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden
- Menunjukan prestasi kerja luar biasa baiknya
- Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara
- Diangkat menjadi pejabat negara
- Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar atau ljazah
- Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu
- Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar
- Dipekerjakan dan diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
Pengusulan Kenaikan Pangkat Jadi 6 Kali dalam Setahun
Mulai tahun 2024 kenaikan pangkat PNS dibuka enam kali dalam setahun ini berdasarkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.“Periode Kenaikan Pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun, kecuali Kenaikan Pangkat anumerta
dan Kenaikan Pangkat pengabdian,” tulisa Peraturan BKN seperti dikutip Medcom.id, Senin, 16 Oktober 2023.
Perbedaan PNS dan PPPK
Bagi peserta yang mendaftar PPPK di CPNS 2023 ini perlu mengetahui perbedaan dengan CPNS. Untuk PPPK tidak ada pangkat dan golongan serta jenjang karier seperi PNS. Ini karena PPPK hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja.Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id