Jakarta: Status tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023. Sebagai gantinya, pemerintah menghadirkan PNS Part Time atau PNS paruh waktu bagi tenaga honorer yang terdampak kebijakan baru tersebut.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Beleid ini yang nantinya akan menyelipkan jabatan baru pengganti honorer, yakni PPPK paruh waktu (part time). PPPK Paruh Waktu dihadirkan dalam RUU untuk menjadi solusi supaya tenaga honorer yang terdampak kebijakan penghapusan tidak kehilangan pekerjaan.
Kehadiran PPPK Paruh Waktu juga menjadi cara pemerintah mengurangi beban anggaran untuk belanja pegawai demi mengangkat 2,3 juta tenaga honorer hasil verifikasi pemerintah.
“Kalau paruh waktu tentu anggaran gajinya tidak sama dengan full time. Jadi meringankan beban anggaran negara. Satu sisi, para honorer ada kepastian bekerja di pemerintahan,” jelas Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi.
Hingga saat ini belum ada kepastian perihal besaran gaji PPPK paruh waktu. Namun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022, diketahui besaran gaji honorer tertinggi mencapai angka Rp5,61 juta.
Tentunya, besaran gaji tersebut bisa berubah dan menyesuaikan aturan baru nantinya. Sementara itu, jam kerja PPPK paruh waktu kemungkinan hanya selama 4 jam per hari, setengah dari PNS dan PPPK yang bekerja selama 8 jam per hari.
Jakarta: Status
tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023. Sebagai gantinya, pemerintah menghadirkan
PNS Part Time atau PNS paruh waktu bagi tenaga honorer yang terdampak kebijakan baru tersebut.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (
DPR) tengah membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Aparatur Sipil Negara (
ASN).
Beleid ini yang nantinya akan menyelipkan jabatan baru pengganti honorer, yakni PPPK paruh waktu (part time). PPPK Paruh Waktu dihadirkan dalam RUU untuk menjadi solusi supaya tenaga honorer yang terdampak kebijakan penghapusan tidak kehilangan pekerjaan.
Kehadiran PPPK Paruh Waktu juga menjadi cara pemerintah mengurangi beban anggaran untuk belanja pegawai demi mengangkat 2,3 juta tenaga honorer hasil verifikasi pemerintah.
“Kalau paruh waktu tentu anggaran gajinya tidak sama dengan full time. Jadi meringankan beban anggaran negara. Satu sisi, para honorer ada kepastian bekerja di pemerintahan,” jelas Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi.
Hingga saat ini belum ada kepastian perihal besaran gaji PPPK paruh waktu. Namun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022, diketahui besaran gaji honorer tertinggi mencapai angka Rp5,61 juta.
Tentunya, besaran gaji tersebut bisa berubah dan menyesuaikan aturan baru nantinya. Sementara itu, jam kerja PPPK paruh waktu kemungkinan hanya selama 4 jam per hari, setengah dari PNS dan PPPK yang bekerja selama 8 jam per hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)