Ilustrasi guru. DOK Puslapdik Kemdikbud
Ilustrasi guru. DOK Puslapdik Kemdikbud

LBH Jakarta Sebut Penggunaan Istilah Cleansing Mengintimidasi Guru Honorer

Ilham Pratama Putra • 18 Juli 2024 10:06
Jakarta: Pengacara publik LBH Jakarta Fadhil Alfathan mengkritisi pemilihan kata cleansing yang digunakan Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk memberhentikan guru honorer. Istilah tersebut dinilai sangat mengintimidasi.
 
Fadhil menjelaskan istilah cleansing digunakan dalam Statuta Roma saat Perang Dunia ke-2. Saat itu, dilakukan pembersihan etnis atau ethnic cleansing di Armenia.
 
"Istilah ini bikin kami berpikir secara liar, karena ketidakjelasan proses dan ketidakjelasan mekanisme, apakah logika pembersihan yang sama yang dilakukan terhadap guru honorer. Menjadi malu ketika kita melihat ada orang berpikir bahawa ini adalah genosida terhadap guru honorer," tutur Fadhil melalui siaran YouTube LBH Jakarta dikutip Kamis, 18 Juli 2024.

Fadhil mengatakan istilah itu malah menunjukkan inkompetensi Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Akhirnya, hingga saat ini banyak keterangan berbeda-beda.
 
"Awalnya yang digunakan cleansing, kemudian yang digunakan optimalisasi. Apakah istilah ini kemudian menyebabkan konsekuensi yang tidak sederhana bagi pengembangan kariernya, tapi kemudian membuat istilah itu diubah gitu," tutur dia.
 
Menurutnya, istilah cleansing tidak pernah digunakan dalam administrasi negara. Fadhil berharap ada kejelasan terhadap kebijakan cleansing.
 
Sebelumnya, sekolah negeri di DKI Jakarta menerima formulir yang mesti diisi untuk cleansing guru honorer. Berikut keterangan dalam formulir yang diungkap Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G).
 
Kepada Yth.
Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan di
Lingkungan Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Adm. Jakarta Timur
 
Menindaklanjuti arahan Kepala Bidang PTK Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, dimohon kepada Bapak/Ibu agar menginfokan kepada Kepala Sekolah yang memiliki guru honor murni di wilayah Kecamatan masing-masing untuk melakukan Cleansing Guru Honor Murni terhadap Guru terlampir, dan Kepala Sekolah mengirimkan bukti Cleansing Honor Murni berupa Berita Acara yang dapat dikirimkan melalui tautan berikut: https://forms.gle/fQ8YxM32ngeRpcui7
 
Daftar nama Guru Honor terlampir dapat dilihat pada link berikut : https://shorturl.at/HM7UP
 
Atas perhatian Bapak/lbu diucapkan terima kasih.
Ttd
Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah JT 1

 
Baca juga: Ada 4 Ribu Guru Honorer di Jakarta Diberhentikan Sepihak, Ini Alasan Disdik

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan