Siswa SMA. Foto: Medcom.id
Siswa SMA. Foto: Medcom.id

KJP Plus Tahap I Cair Mulai 6 September, Cek Syarat dan Tahapannya

Citra Larasati • 07 September 2023 15:09
Jakarta:  Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2023 dilaksanakan secara bertahap mulai 6 September 2023.  Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 sebanyak 674.599 peserta didik.
 
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyalurkan bantuan sosial biaya pendidikan mulai jenjang SD/Sederajat hingga jenjang SMA/Sederajat di DKI Jakarta melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1. KJP Plus adalah program dari Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah yaitu 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu.
 
Mengutip akun Instagram @disdikdki, program KJP Plus bertujuan untuk menuntaskan wajib belajar 12 tahun serta meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata.  KJP Plus tahap 1 ini menyasar sebanyak 674.599 peserta didik.

Berikut uraian pencairan berdasarkan jenjang sekolah :

SD/MI

  1. Jumlah penerima jenjang SD/MI 313.154 peserta didik

  2. Besaran dana Rp. 250.000/bulan, terdiri dari biaya rutin Rp. 135.000 dan biaya berkala Rp. 115.000. Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp. 130.000/bulan

SMP/MTs

  1. Jumlah penerima jenjang SMP/MTs 186.697 peserta didik
  2. Besaran dana Rp. 300.000/bulan, terdiri dari biaya rutin Rp. 185.000 dan biaya berkala Rp. 115.000
  3. Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp. 170.000/bulan

SMA/MA

  1. Jumlah penerima jenjang SMA/MA 65.073 peserta didik
  2. Besaran dana Rp. 420.000/ bulan, terdiri dari biaya rutin Rp. 235.000 dan biaya berkala Rp. 185.000
  3. Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp.290.000/bulan

SMK

  1. Jumlah penerima jenjang SMK 107.775 peserta didik
  2. Besaran dana Rp. 450.000/bulan, terdiri dari biaya rutin Rp. 235.000 dan biaya berkala Rp. 215.000. Tambahan SPP untuk SMK Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp. 240.000/bulan

PKBM

  1. Jumlah penerima jenjang PKBM 1.900 peserta didik
  2. Besaran dana Rp. 300.000/bulan, terdiri dari biaya rutin Rp. 185.000 dan biaya berkala Rp. 115.000.
Penggunaan biaya rutin dapat digunakan secara tunai maksimal sebesar Rp100.000 setiap bulan. Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Persyaratan penerima KJP Plus

  1. Peserta Didik dengan usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun
  2. Terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta
  3. Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta
  4. Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut :
  5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
  6. Anak Panti Sosial;
  7. Anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas;
  8. Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans;
  9. Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta;
  10. atau Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.

Tahapan untuk mendapat bantuan dana KJP Plus 2023:

  1. Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id
  2. Klik menu periksa status penerima KJP Plus.
  3. Masukkan NIK asli anda.
  4. Pilih Tahun
  5. Pilih Tahap
  6. Kemudian klik cek untuk tahu status penerima KJP Plus.
Kuliah di kampus favorit dengan beasiswa full kini bukan lagi mimpi, karena ada 426 Beasiswa Full dari 21 Kampus yang tersebar di berbagai kota Indonesia. Info lebih lanjut klik, osc.medcom.id.
Baca juga:  Menag Usul Kenaikan Honor Penyuluh Agama Non-PNS Jadi Rp1,5 Juta


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan