Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyalurkan bantuan sosial biaya pendidikan mulai jenjang SD/Sederajat hingga jenjang SMA/Sederajat di DKI Jakarta melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1. KJP Plus adalah program dari Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah yaitu 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu.
Mengutip akun Instagram @disdikdki, program KJP Plus bertujuan untuk menuntaskan wajib belajar 12 tahun serta meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata. KJP Plus tahap 1 ini menyasar sebanyak 674.599 peserta didik.
Berikut uraian pencairan berdasarkan jenjang sekolah :
SD/MI
-
Jumlah penerima jenjang SD/MI 313.154 peserta didik
- Besaran dana Rp. 250.000/bulan, terdiri dari biaya rutin Rp. 135.000 dan biaya berkala Rp. 115.000. Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp. 130.000/bulan
SMP/MTs
- Jumlah penerima jenjang SMP/MTs 186.697 peserta didik
- Besaran dana Rp. 300.000/bulan, terdiri dari biaya rutin Rp. 185.000 dan biaya berkala Rp. 115.000
- Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp. 170.000/bulan
SMA/MA
- Jumlah penerima jenjang SMA/MA 65.073 peserta didik
- Besaran dana Rp. 420.000/ bulan, terdiri dari biaya rutin Rp. 235.000 dan biaya berkala Rp. 185.000
- Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp.290.000/bulan
SMK
- Jumlah penerima jenjang SMK 107.775 peserta didik
- Besaran dana Rp. 450.000/bulan, terdiri dari biaya rutin Rp. 235.000 dan biaya berkala Rp. 215.000. Tambahan SPP untuk SMK Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp. 240.000/bulan
PKBM
-
Jumlah penerima jenjang PKBM 1.900 peserta didik
- Besaran dana Rp. 300.000/bulan, terdiri dari biaya rutin Rp. 185.000 dan biaya berkala Rp. 115.000.
Persyaratan penerima KJP Plus
- Peserta Didik dengan usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun
- Terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta
- Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta
- Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut :
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
- Anak Panti Sosial;
- Anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas;
- Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans;
- Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta;
- atau Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.
Tahapan untuk mendapat bantuan dana KJP Plus 2023:
- Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id
- Klik menu periksa status penerima KJP Plus.
- Masukkan NIK asli anda.
- Pilih Tahun
- Pilih Tahap
- Kemudian klik cek untuk tahu status penerima KJP Plus.
Baca juga: Menag Usul Kenaikan Honor Penyuluh Agama Non-PNS Jadi Rp1,5 Juta |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News