Ilustrasi SNBT. DOK Unhas
Ilustrasi SNBT. DOK Unhas

H-5 UTBK-SNBT 2023, Ketahui Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Selama Tes, Apa Saja?

Muhammad Syahrul Ramadhan • 03 Mei 2023 18:58
Jakarta: Pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2023 akan segera dimulai. Gelombang pertama akan digelar pada pada 8-14 Mei 2023 dan gelombang dua pada 22-28 Mei 2023. 
 
Bagi peserta UTBK-SNBT 2023 penting untuk mengetahui peraturan UTBK. Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) sudah merilis tata tertib UTBK 2023.

Hal yang Tidak Diperbolehkan saat pelaksanaan UTBK 2023

Berdasarkan tata tertib tersebut terdapat sejumlah hal yang tidak boleh dilakukan. Berikut Medcom.id sudah merangkum hal yang tidak boleh dilakukan sebelum, selama, dan sesudah ujian.
  • Peserta dilarang mengenakan Kaos Oblong (T-Shirt).
  • Peserta tidak boleh datang terlambat dari waktu ujian, peserta harus datang ke lokasi ujian paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai. Apabila terlambat peserta tidak diizinkan mengikuti ujian
  • Peserta tidak diperbolehkan masuk ruang ujian sebelum ada tanda untuk memasuki
  • ruang ujian.
  • Peserta tidak diperbolehkan membawa daftar logaritma, segala jenis kalkulator, kertas,
  • buku maupun catatan lain, alat komunikasi seperti telepon seluler, jam tangan (arloji),
  • kamera, modem, segala jenis alat elektronik untuk merekam dan sebagainya.
  • Peserta tidak diperbolehkan bekerja sama dengan pihak manapun dengan
  • berkomunikasi secara langsung dan tidak langsung terkait dengan pelaksanaan ujian
  • dengan metode komunikasi apapun.
  • Tidak boleh menempati tempat duduk lain. Peserta harus duduk di tempat yang sudah ditentukan sesuai dengan nomor peserta dan nomor meja.
Selama ujian berlangsung peserta tidak diperbolehkan:
  • Menanyakan jawaban soal kepada siapa pun.
  • Bekerjasama atau berkomunikasi (berbicara) dengan peserta lain.
  • Bekerjasama atau berkomunikasi (terkoneksi/terhubung) dengan pihak luar.
  • Memberi dan atau menerima bantuan dalam menjawab soal ujian.
  • Memperlihatkan pekerjaan/jawaban sendiri kepada peserta lain atau melihat
  • pekerjaan/ jawaban peserta lain.
  • Meninggalkan ruang ujian selama ujian berlangsung, kecuali seizin pengawas
  • ujian.
  • Menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
  • Menyalin dan merekam soal ujian dengan menggunakan media apapun
  • Bekerjasama atau berkomunikasi (terkoneksi/terhubung) dengan pihak luar.
Setelah bel tanda ujian berakhir peserta tidak diperbolehkan meneruskan pekerjaan serta tetap duduk di tempat. Peserta dapat meninggalkan tempat duduk setelah mendapat instruksi dari pengawas ujian.
 
Baca juga: Peserta UTBK-SNBT 2023 Tak Bisa Survei Lokasi Ujian, Ini Alasannya
 

Dokumen yang Wajib Dibawa saat Tes

  • Kartu Tanda Peserta Ujian.
  • Fotocopy Ijazah SMA/SMK/MA atau yang sederajat dan sudah dilegalisasi atau Surat Keterangan sedang kelas XII dari Kepala Sekolah yang dilengkapi dengan Pasfoto berwarna terbaru yang bersangkutan dan dibubuhi cap sekolah atau Kartu Identitas (Asli).


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan