"Bisa dipastikan ada 52 persen calon siswa SMP akan gagal dan sebanyak 67 persen calon siswa SMA akan gagal masuk negeri melalui sistem seleksi ini," kata Ubaid dalam konferensi pers Koalisi Kawal Pendidikan Jakarta 2023 dalam Instagram @sahabatjppi dikutip Senin, 12 Juni 2023.
Ubaid menyayangkan mereka mesti membayar untuk mendapatkan pendidikan. Sebab, siswa-siswa tersebut mesti masuk sekolah swasta.
Dia menegaskan siswa di DKI seharusnya tak perlu membayar biaya pendidikan di sekolah swasta. Hal itu mengacu pada Perda DKI Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan.
Pasal 16 peraturan tersebut menegaskan pemerintah daerah wajib menyediakan dana guna penuntasan wajib belajar 9 tahun dan menyediakan dana guna terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.
"Mestinya ini tidak terjadi karena landasan perundangannya sudah jelas," ujar dia.
Baca juga: Pendaftaran CPDB DKI Jakarta Mulai Hari Ini, Intip Jalur yang Bisa Didaftar |
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News