Ilustrasi pendaftaran. DOK Medcom
Ilustrasi pendaftaran. DOK Medcom

Lapor Realisasi Dana BOSP, Ini Data yang Harus Dilaporkan

Ilham Pratama Putra • 17 Oktober 2024 11:51
Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mulai menyalurkan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahap 2 Tahun 2024. Sekolah yang menerima bantuan mesti memenuhi sejumlah syarat.
 
Sekolah mesti melaporkan realisasi dana BOSP Tahap 1 Tahun 2024 sebelum 25 Oktober 2024. 
Selain itu, terdapat syarat lain yang harus dipenuhi sekolah.
 
Melansir laman Instagram @aplikasi.rkas berikut syarat yang harus dilaporkan untuk menerima BOSP Tahap 2 Tahun 2024:

Syarat penyaluran BOSP Tahap 2 Tahun 2024

Berikut syarat salur Tahap 2 TA 2024 untuk dana BOS Reguler, BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Reguler:
  1. Laporan realisasi Dana BOSP (Reguler dan Kinerja) TA 2023
  2. Laporan realisasi minimal 50% Dana BOSP Reguler tahap 1 TA 2024
Persyaratan ini sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 Pasal 52A. Apabila sudah melaporkan realisasi, jangan lupa berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan.

Pastikan data BKU 2023 dan 2024 yang telah ditutup di ARKAS, telah tercatat seluruhnya di MARKAS. Apabila ada kendala, sekolah dapat menghubungi bit. ly/HubungiBantuanARKAS. Panduan lengkap dapat diakses malalui s.id/penyelesaian-isu-bkuaplikasi.rkas.
 
Baca juga: Hati-hati BOSP Tahap 2 Tidak Cair, Segera Lapor Realisasi Dana Tahap 1 Sebelum 25 Oktober!

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan