Sekolah mesti melaporkan realisasi dana BOSP Tahap 1 Tahun 2024 sebelum 25 Oktober 2024.
Selain itu, terdapat syarat lain yang harus dipenuhi sekolah.
Melansir laman Instagram @aplikasi.rkas berikut syarat yang harus dilaporkan untuk menerima BOSP Tahap 2 Tahun 2024:
Syarat penyaluran BOSP Tahap 2 Tahun 2024
Berikut syarat salur Tahap 2 TA 2024 untuk dana BOS Reguler, BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Reguler:- Laporan realisasi Dana BOSP (Reguler dan Kinerja) TA 2023
- Laporan realisasi minimal 50% Dana BOSP Reguler tahap 1 TA 2024
Pastikan data BKU 2023 dan 2024 yang telah ditutup di ARKAS, telah tercatat seluruhnya di MARKAS. Apabila ada kendala, sekolah dapat menghubungi bit. ly/HubungiBantuanARKAS. Panduan lengkap dapat diakses malalui s.id/penyelesaian-isu-bkuaplikasi.rkas.
Baca juga: Hati-hati BOSP Tahap 2 Tidak Cair, Segera Lapor Realisasi Dana Tahap 1 Sebelum 25 Oktober! |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News