"Ini informasi yang coba kami luruskan juga, ini seringkali status PTNBH menjadi penyebab peningkatan UKT," kata Dirjen Pendidikan Tinggi dan Ristek Kemendikbud, Abdul Haris dalam Rapat Kerja di Komisi X DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024.
Abdul menjelaskan PTNBH merupakan amanah dari Undang-Undang. Pihaknya mendesain agar PTNBH mendapatkan ruang fleksibilitas.
Baca juga: Daftar Kesalahpahaman soal UKT versi Kemendikbud
"PTNBH ini kan sifatnya nirlaba dan apa yang diperoleh dari keuntungannya tentu harus ditempatkan kembali pada program pengembangan PTN," ujar Abdul.
Kesalahpahaman #4: status PTNBH menyebabkan UKT meningkat, karena PTNBH mencari keuntungan
Penjelasan: PTNBH bersifat nirlaba dan tidak mencari keuntungan
- PTNBH memiliki otonomi menjalin kerjasama tridharma, mengelola dana abadi, menjalankan usaha, dan mengelola aset agar dapat meningkatkan mutu dan layanan pendidikan dengan tidak sepenuhnya bergantung pada UKT
- Justru fleksibilitas penggalangan dana ini sangat penting agar pendanaan PTNBH tidak bergantung pada UKT
- Contoh dari ITB dan UGM menunjukkan bahwa PTNBH dapat menurunkan proporsi pendanaan yang berasal dari biaya pendidikan, dan meningkatkan proporsi pendanaan dari sumber lainnya (selain APBN dan biaya pendidikan): Selengkapnya bisa dilihat pada foto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id