"Ini informasi yang coba kami luruskan juga, ini seringkali status PTNBH menjadi penyebab peningkatan UKT," kata Dirjen Pendidikan Tinggi dan Ristek Kemendikbud, Abdul Haris dalam Rapat Kerja di Komisi X DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024.
Abdul menjelaskan PTNBH merupakan amanah dari Undang-Undang. Pihaknya mendesain agar PTNBH mendapatkan ruang fleksibilitas.
Baca juga: Daftar Kesalahpahaman soal UKT versi Kemendikbud
"PTNBH ini kan sifatnya nirlaba dan apa yang diperoleh dari keuntungannya tentu harus ditempatkan kembali pada program pengembangan PTN," ujar Abdul.
Kesalahpahaman #4: status PTNBH menyebabkan UKT meningkat, karena PTNBH mencari keuntungan
Penjelasan: PTNBH bersifat nirlaba dan tidak mencari keuntungan
- PTNBH memiliki otonomi menjalin kerjasama tridharma, mengelola dana abadi, menjalankan usaha, dan mengelola aset agar dapat meningkatkan mutu dan layanan pendidikan dengan tidak sepenuhnya bergantung pada UKT
- Justru fleksibilitas penggalangan dana ini sangat penting agar pendanaan PTNBH tidak bergantung pada UKT
- Contoh dari ITB dan UGM menunjukkan bahwa PTNBH dapat menurunkan proporsi pendanaan yang berasal dari biaya pendidikan, dan meningkatkan proporsi pendanaan dari sumber lainnya (selain APBN dan biaya pendidikan): Selengkapnya bisa dilihat pada foto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News