Ilustrasi Surat Keterangan Lulus (SKL). DOK YouTube Direktorat Sekolah Dasar
Ilustrasi Surat Keterangan Lulus (SKL). DOK YouTube Direktorat Sekolah Dasar

Surat Keterangan Lulus Hanya Berlaku Sampai Ijazah Terbit

Ilham Pratama Putra • 03 Juni 2024 14:23
Jakarta: Tim Kerja Regulasi dan Tata Kelola Direktorat SD, Suryo Sukarno, menjelaskan siswa dapat menerima Surat Keterangan Lulus (SKL) sebelum mendapatkan ijazah. SKL diterbitkan lebih dulu.  
 
"Ada SKL ini diterbitkan pada tanggal ketetapan lulus peserta didik," kata Suryo dalam webinar Tata Cara Penulisan dan Penatausahaan Blangko Ijazah SD Tahun 2024 di akun YouTube Direktorat Sekolah Dasar, Senin, 3 Juni 2024.
 
Ia menegaskan SKL tak bisa dimanfaatkan terus menerus. SKL bersifat sementara.

"SKL ini bersifat sementara, sampai peserta didik menerima ijazah," tutur dia.
 
Suryo menuturkan dalam SKL dimuat identitas umum serta rata-rata nilai peserta didik. "SKL ini memuat identitas dan rata-rata nilai peserta didik yang sama dengan nilai yang akan ditulis dalam blangko ijazah," ujar dia.
 
Baca juga: Kemendikbudristek Ingatkan Dinas Pendidikan Terkait Penulisan dalam Ijazah SD  

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan