Untuk CPDB jenjang SMP dan SMA/SMK terlebih dahulu melakukan pra-pendaftaran PPDB DKI tahun ajaran 2022/2023 hingga 14 Juni 2022. Setelah itu, peserta bisa melakukan pendaftaran secara online.
Dikutip dari Instagram resmi PPDB DKI Jakarta @officilappdbdki, pendaftaran dibuka pada 13 Juni 2022. Pendaftaran dimulai untuk jalur prestasi akademik, prestasi non akademik, disabilitas, anak panti, dan anak tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan covid-19. Pendaftaran pada peserta di jalur tersebut berlaku untuk semua jenjang, mulai dari SD, SMP, SMA, dan SMK.
Pendaftaran tersebut termasuk pemilihan sekolah. Batas pendaftaran hingga 15 Juni 2022.
Selanjutnya, pendaftaran untuk semua jenjang pada jalur afirmasi KJP-PIP, KJP Plus, DTKS, Anak KPJ, Mitra TransJakarta berlangsung pada 20 sampai 22 Juni. Dan pendaftaran jalur zonasi di semua jenjang berlangsung pada 27 sampai 29 Juni 2022.
Jadwal PPDB DKI 2022
Berikut jadwal pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2022:- Pra-Pendaftaran Jalur Prestasi, Afirmasi, Zonasi: 7 Mei-14 Juni 2022
- Mulai Pengajuan Akun di PPDB SMP Jalur Prestasi, Afirmasi, Zonasi: 23 Mei 2022
- Mulai Pengajuan Akun di PPDB SMA Jalur Prestasi, Afirmasi, Zonasi: 30 Mei 2022
- Pendaftaran Jalur Prestasi akademik, prestasi non akademik Anak Panti, Difabel, Anak Nakes Meninggal di penanganan Covid-19: 13-15 Juni 2022
- Pendaftaran Jalur Afirmasi KJP-PIP, KJP Plus, DTKS, Anak KPJ, Mitra TransJakarta: 20-22 Juni 2022
- Pendaftaran Jalur Zonasi: 27-29 Juni 2022
- Pendaftaran Jalur Pindah Tugas Orang Tua: 13-28 Juni 2022
- Pendaftaran Tahap Kedua: 4-6 Juli 2022
Dinas Pendidikan DKI Jakarta melakukan sejumlah perbaikan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022/2023. Salah satunya pada jalur zonasi.
Ketua PPDB DKI Jakarta Purwosusilo menuturkan terdapat zona prioritas penerimaan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) di DKI Jakarta. Prioritas pertama, CPDB yang alamat RT-nya sama dengan sekolah.
Prioritas kedua diberikan kepada CPDB yang berdomisili di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan. Kemudian, prioritas ketiga diberikan pada CPDB yang berdomisili sama dengan kelurahan sekolah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News