Pelecehan Seksual. Dok Medcom
Pelecehan Seksual. Dok Medcom

Satgas Kampus Bisa Tangani Kekerasan Saat Magang dan KKN, Tapi Ada Syaratnya

Ilham Pratama Putra • 20 Mei 2026 09:50
Ringkasnya gini..
  • Satgas PPKPT kampus tetap bisa menangani kasus kekerasan di luar kampus selama berkaitan dengan kegiatan Tri Dharma perguruan tinggi.
  • Kasus kekerasan seksual maupun kekerasan lain saat mahasiswa menjalani magang atau KKN masih dapat diproses oleh Satgas kampus.
  • Kasus kekerasan yang tidak berkaitan dengan aktivitas perguruan tinggi, penanganannya menjadi kewenangan aparat kepolisian.
Jakarta: Banyak yang mengira Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) hanya bisa menangani kasus yang terjadi di dalam area kampus. Padahal, satgas kampus ternyata tetap berwenang memproses kasus kekerasan yang terjadi di luar kampus. 
 
"Satgas ini punya wewenang termasuk saat mahasiswa menjalani magang maupun kuliah kerja nyata (KKN)," kata Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendiktisaintek, Beny Bandanadjaja, di Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026. 
 
Beny mengatakan Satgas PPKPT masih dapat menangani kasus selama peristiwa tersebut berkaitan dengan kegiatan Tri Dharma perguruan tinggi. Artinya tidak ada batasan tertentu untuk menindak perilaku kekerasan seksual selagi masih berkaitan dengan kegiatan akademik. 

“Nah ini di luar kampus. Selama masih terkait dengan Tri Dharma, maka tetap bisa diproses oleh Satgas,” kata Beny.
 
Ia mencontohkan kasus kekerasan seksual maupun bentuk kekerasan lain yang dialami mahasiswa saat menjalani program magang di perusahaan. Bahkan ketika mahasiswa tersebut mengikuti KKN di desa yang mana hal itu masuk ke dalam ruang lingkup penanganan Satgas kampus.
 
“Misalnya mahasiswa sedang magang di perusahaan lalu terjadi tindak kekerasan, atau saat KKN di desa kemudian ada kekerasan seksual maupun kekerasan lainnya, itu masih bisa diproses oleh Satgas karena masih terkait kegiatan pendidikan,” ujar dia.
 
 
Baca juga: Mendikti Panggil Rektor dan BEM UI, Janji Kawal Sampai Akhir Penanganan Kasus Kekerasan Seksual

 
Meski demikian, Beny menegaskan kewenangan Satgas memiliki koridor dan ketentuan. Apabila kasus kekerasan tidak berkaitan dengan aktivitas pendidikan atau kegiatan perguruan tinggi, maka penanganannya menjadi ranah aparat penegak hukum.
 
“Kalau kasusnya tidak terkait kegiatan perguruan tinggi, misalnya terjadi di lingkungan keluarga, tentu Satgas tidak bisa terlalu jauh masuk ke sana. Itu bisa ditangani kepolisian,” ujar dia.
 
Beny mengatakan korban kekerasan tetap memiliki pilihan untuk melapor ke Satgas kampus ataupun langsung ke kepolisian. Perlindungan korban ini diperkuat juga lewat hadirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
 
Keberadaan Satgas PPKPT di kampus diharapkan dapat menjadi jalur awal penanganan kasus. Hal itu agar proses pendampingan dan tindak lanjut bisa berjalan lebih cepat.
 
“Kalau semua langsung ke kementerian, penanganannya bisa lebih lambat karena cakupannya seluruh Indonesia dan sumber daya kami terbatas,” kata dia.
 
Karena itu, Kemendiktisaintek terus mendorong perguruan tinggi, terutama kampus negeri dan kampus besar, untuk segera membentuk Satgas PPKPT . "Tujuannya aar penanganan kasus kekerasan bisa dilakukan secara lebih cepat dan paralel," ujar Beny. 
 
Baca juga: Pelaku Kekerasan Seksual Enggak Tahu, Ini 7 Dampak Kelakuan Mesum Mereka

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA