Putusan Hakim. DOK Freepik
Putusan Hakim. DOK Freepik

Raisa dan Hamis Daud Cerai Secara Verstek, Apa Maksudnya?

Renatha Swasty • 16 Desember 2025 13:58
Jakarta: Belakangan, sejumlah kasus perceraian artis diputus secara verstek. Kasus pertama yang mencuri perhatian adalah perceraian pesepak bola Pratama Arhan dan Azizah Salsha yang diputus hanya dalam dua kali sidang di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Banten pada Agustus 2025.
 
Putusan serupa terjadi pada pasangan Raisa dan Hamish Daud. Pernikahan yang telah dibina selama delapan tahun resmi berakhir melalui putusan verstek di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin malam, 15 Desember 2025.
 
Majelis hakim menjatuhkan putusan verstek karena Hamish Daud selaku tergugat tak pernah menghadiri sidang dan selalu mangkir. Kuasa Hukum Raisa, Putra Lubis, membenarkan pengabulan gugatan cerai secara verstek tersebut.

"Alhamdulillah, sudah putus verstek, ya, mengabulkan gugatan dan menyatakan perkawinan antara Raisa dan Hamish putus karena perceraian," ujar Putra Lubis, Senin, 15 Desember 2025.
 
Banyak yang masih belum tahu apa itu kasus perceraian secara verstek. Verstek adalah putusan perceraian yang dijatuhkan pengadilan tanpa kehadiran salah satu pihak di sidang, meski sudah dipanggil secara resmi. Yuk kinal kenali lebih jauh apa itu perceraian verstek:

Apa itu Perceraian Verstek?

Melansir laman Pengadilan Agama Kota Tangerang, perceraian verstek adalah putusan cerai yang dijatuhkan oleh pengadilan tanpa kehadiran tergugat, setelah dipanggil secara sah namun tidak hadir tanpa alasan yang sah. Putusan ini merupakan pengecualian dari acara persidangan biasa sebagai akibat ketidakhadiran tergugat.
 
Dalam praktiknya, jika tergugat tidak hadir dalam sidang perceraian meskipun telah dipanggil dua kali secara layak, maka majelis hakim dapat memutus perkara secara verstek sesuai Pasal 125 HIR dan Pasal 149 RBg.
   

Faktor penyebab ketidakhadiran tergugat

Berdasarkan informasi dari laman Pengadilan Agama Purwodadi, ada beberapa faktor yang menyebabkan tergugat tidak hadir dalam sidang perceraian, antara lain:
  1. Tergugat memang tidak berkenan hadir
  2. Ada agenda lain yang menyebabkan tergugat tidak dapat hadir
  3. Tergugat tidak mengetahui adanya undangan untuk menghadiri pengadilan
  4. Ketidaktahuan tergugat terhadap panggilan yang diberikan oleh Pengadila.
  5. Tergugat merasa tidak keberatan digugat cerai oleh penggugat
  6. Tergugat tidak menerima panggilan sidang dari jurusita pengganti
  7. Terdapat anggapan bahwa ketidakhadiran tergugat/termohon perkaranya tidak dapat dijatuhkan atau diputus dan lain sebagainya

Syarat dikabulkannya Putusan Perceraian Verstek

Putusan verstek hanya dapat dijatuhkan apabila memenuhi sejumlah ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 125 HIR dan Pasal 149 RBg. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain:
  1. Tergugat, baik individu maupun bersama-sama, tidak hadir pada hari persidangan yang telah ditetapkan serta tidak menyampaikan jawaban atas gugatan yang diajukan
  2. Tergugat tidak menunjuk wakil atau kuasa hukum yang sah untuk mewakilinya di persidangan dan tetap tidak memberikan tanggapan terhadap gugatan
  3. Pemanggilan terhadap tergugat telah dilakukan secara sah dan sesuai dengan hukum acara perdata, yakni melalui juru sita pengadilan yang berwenang
  4. Gugatan yang diajukan penggugat didasarkan pada alasan hukum yang kuat, dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan ketertiban umum
Ketentuan tersebut menegaskan putusan verstek bukan dimaksudkan untuk memanfaatkan ketidakhadiran tergugat, melainkan sebagai bentuk penegakan dan penghormatan terhadap prosedur hukum yang berlaku.
 
Dalam perkara perceraian, putusan verstek menjadi solusi hukum yang sah ketika tergugat tidak hadir, tanpa mengesampingkan haknya untuk mengajukan perlawanan melalui mekanisme verzet. Nah, itulah ulasan terkait perceraian verstek yang patut dipahami. Semoga bermanfaat ya! (Bramcov Stivens Situmeang)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan