Ilustrasi Universitas Indonesia. DOK UI
Ilustrasi Universitas Indonesia. DOK UI

Bukan Cuma Skripsi, Ini Syarat Lulus S1 di UI

Ilham Pratama Putra • 31 Agustus 2023 18:13
Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaa, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memperbolehkan perguruan tinggi tidak mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa S1. Syarat kelulusan bisa berupa karya maupun proyek.
 
Universitas Indonesia (UI) sendiri sudah menerapkan hal itu sejak 2013. UI memiliki peraturan tentang bentuk tugas akhir selain skripsi.

Berikut aturan-aturan menganai tugas akhir di UI

1. SK Rektor UI No. 2198 Tahun 2013 Pasal 1 Ayat 43  menyebutkan bentuk tugas akhir selain skripsi. Tugas akhir adalah suatu bentuk karya ilmiah berupa skrip maupun bentuk tugas akhir lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang menjadi salah satu syarat kelulusan seorang mahasiswa yang ditetapkan berdasarkan sebuah kurikulum Program Studi.
 
2. Dalam Peraturan Rektor No. 14 Tahun 2016 Pasal 1 Ayat 45 dijelaskan berbagai bentuk tugas akhir sebagai berikut:

Tugas akhir adalah suatu bentuk karya ilmiah berupa skripsi maupun bentuk tugas akhir lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang menjadi salah satu syarat kelulusan seorang mahasiswa yang ditetapkan berdasarkan sebuah kurikulum program studi.
 
Kemudian, Pasal 9 Ayat 8 mendeskripsikan lebih lanjut apa saja bentuk tugas akhir:
 
Untuk menjamin mutu bimbingan maka beban kerja dosen sebagai pembimbing utama dalam penelitian terstruktur  dalam rangka penyusunan skripsi/tugas akhir, tesis, disertasi, atau karya desain/seni/bentuk lain yang setara paling banyak 14 mahasiswa.
 
3. Dalam Peraturan Rektor No. 16 Tahun 2020 Pasal 1 Ayat 51 dijelaskan berbagai bentuk tugas akhir:
 
Tugas akhir adalah suatu bentuk karya ilmiah berupa skripsi maupun bentuk tugas akhir lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang menjadi salah satu syarat kelulusan seorang mahasiswa yng ditetapkan berdasarkan sebuah kurikulum program studi.
 
Penentuan bentuk tugas akhir yang dimaksud dalam Peraturan Rektor dilakukan di tingkat Fakultas dan Program Studi terkait sebagai bagian dari ketentuan evaluasi akhir hasil studi.
 
Kebijakan baru Kemendikbudristek itu sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. UI masih belum menentukan langkah terkait kebijakan baru itu.
 
"Pastinya semua pihak yang terkait, termasuk perguruan tinggi, membutuhkan waktu untuk mempelajari dan memahami peraturan dan standar yang baru, dan kemudian mengimplementasikannya," kata Kepala Humas UI, Amelita Lusia, kepada wartawan, Kamis, 31 Agustus 2023.
 
Baca juga: UI Butuh Waktu Terapkan Permendikbudristek Soal Tak Wajibnya Skripsi

Kuliah di kampus favorit dengan beasiswa full kini bukan lagi mimpi, karena ada 426 Beasiswa Full dari 21 Kampus yang tersebar di berbagai kota Indonesia. Info lebih lanjut klik, osc.medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan