Uji Kesetaraan adalah proses asesmen yang menyetarakan hasil pendidikan nonformal dengan pendidikan formal serta pengakuan hasil pendidikan informal sama dengan pendidikan formal dan nonformal untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan satuan pendidikan terakreditasi.
"Untuk penerimaan siswa baru di kelas 7, kelas 10, itu tidak perlu ikut serta di dalam uji kesetaraan, ikut serta maupun hasilnya tidak menjadi syarat PPDB," terang Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Anindito Aditomo pada siaran youtube Kemendikbud RI, Jumat 16 Juni 2023.
PPDB bagi peserta didik baru hanya disyaratkan batas usia. Selain itu ijazah maupun dokumen kelulusan dari jenjang sebelumnya.
"Itu syarat terpenting dalam PPDB tanpa uji kesetaraan," jelasnya.
Berikut, persyaratan Calon Peseta Didik Baru (CPDB):
Persyaratan CPDB jenjang SD
- Berusia paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli 2023
- Memiliki akta kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang
- Tercat dalam KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022.
Persyaratan CPDB jenjang SMP
- Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2023
- Lulus SD atau bentuk lain yang sederajat
- Tercat dalam KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022.
Persyaratan CPDB jenjang SMA
- Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2023
- Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat
- Tercatat dalam KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022.
Persyaratan CPDB jenjang SMK
- Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2023
- Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat
- Tercatat dalam KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022.
- CPDB disabilitas, memilih kompetensi keahlian menyesuaikan dengan karakteristik tuntutan kompetensi keahlian yang dipilih
Baca juga: Disdik Jamin PPDB 2023 Jawa Barat Transparan dan Akuntabel |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News