Mahasiswa UNY Hafzah Irlin Zuchria yang mengikuti program Kampus Mengajar. DOK UNY
Mahasiswa UNY Hafzah Irlin Zuchria yang mengikuti program Kampus Mengajar. DOK UNY

Perdana, Kampus Mengajar Angkatan 6 Sasar SMK

Ilham Pratama Putra • 17 Mei 2023 14:01
Jakarta: Program Kampus Mengajar Angkatan 6 Tahun 2023 diperluas, Pada angkatan ini, SMK turut menjadi sasaran Kampus Mengajar.
 
Dengan begitu, mahasiswa yang ingin mengajar lewat program Kampus Mengajar dapat memilih SMK. Pilihan tak terbatas pada mengajar di SD dan SMP.
 
"Pada angkatan ini kami menghadirkan inovasi dengan menambah sekolah sasaran yaitu SMK. Sehingga ini kesempatan yang lebih luas lagi dan menambah pilihan bagi mahasiswa," kata Direktur Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi Kemendikbudristek, Beny Bandanadjaja, dalam Sosialisasi Program Kampus Mengajar Angkatan 6 Tahun 2023 secara daring, Rabu, 17 Mei 2023.

Beny menuturkan inovasi perluasan ini tak hanya menguntungkan SMK, melainkan juga menguntungkan mahasiswa vokasi. "Mahasiswa vokasi yang ikut dalam program ini dapat mengaplikasikan ilmu mereka selama kuliah untuk adik-adik di SMK," sebut dia.
 
Pendaftaran program Kampus Mengajar Angkatan 6 Tahun 2023 dibuka pada 8 hingga 28 Mei 2023. Pendaftaran melalui laman https://kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/.
 
Sobat Medcom yang tertarik, simak syarat mendaftar program Kampus Mengajar Angkatan 6 Tahun 2023.

Syarat mendaftar program Kampus Mengajar bagi mahasiswa

  1. Mahasiswa aktif dari program studi S1 dan Vokasi
  2. Mahasiswa terdaftar pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
  3. Minimum berada di semester 4 pada saat pelaksanaan program di semester genap Tahun Ajaran 2022/2023
  4. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 3 dari skala 4
  5. Berasal dari program studi yang terakreditasi
  6. Diutamakan memiliki prestasi, pengalaman mengajar dan berorganisasi (sebagai tambahan poin penilaian)
  7. Memperoleh surat rekomendasi dari program studi yang diketahui oleh pimpinan perguruan tinggi (fakultas/sekolah tinggi/institut/universitas) untuk mengikuti kegiatan Kampus Mengajar
  8. Belum pernah diterima di Kampus Mengajar Perintis atau Kampus Mengajar angkatan sebelumnya.
Sobat Medcom yang tertarik, yuk jangan lewatkan kesempatan ini.
 
Baca juga: Kampus Mengajar Hadirkan Mitra Mengajar untuk Guru

 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id  
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan