Profesor pertama adalah Bambang Dwi Argo. Ia dikukuhkan sebagai profesor aktif ke-12 di Fakultas Teknologi Pertanian (FTP) dan profesor aktif ke 171 di UB serta menjadi profesor ke 320 dari seluruh profesor yang telah dihasilkan oleh UB.
Kedua, Setyo Widagdo yang dikukuhkan sebagai profesor aktif ke-6 di Fakultas Hukum (FH) dan profesor aktif ke 172 di UB serta menjadi profesor ke 321 dari seluruh profesor yang telah dihasilkan oleh UB.
Ketiga, Sukarmi dikukuhkan sebagai profesor aktif ke 7 di Fakultas Hukum (FH) dan profesor aktif ke 173 di UB serta menjadi profesor ke 322 dari seluruh profesor yang telah dihasilkan oleh UB. Terakhir, Muchamad Ali Safa'at dikukuhkan sebagai Profesor aktif ke 8 di Fakultas Hukum (FH) dan Profesor aktif ke 174 di UB serta menjadi Profesor ke 323 dari seluruh profesor yang telat dihasilkan oleh UB.
Bambang Dwi Argo mengatakan, penelitiannya berjudul “Inovasi Reaktor Superkritis Semi Kontinyu Untuk Produksi Biodisel”. Penelitian ini dilakukan sebagai upaya untuk pemenuhan kebutuhan energi nasional. "Bensin dan minyak disel dari bahan fosil adalah jenis bahan bakar yang paling banyak digunakan karena sesuai dengan spesifikasi kebutuhan mesin yang sudah ada," katanya.
Namun demikian ketersediannya sangat terbatas dan relatif tidak bersahabat dengan lingkungan karena banyak menyumbang gas buang CO dan CO2. Gagasan untuk menggantikan kedua bahan bakar tersebut dengan energi baru dan terbarukan adalah suatu keniscayaan untuk dapat direalisasikan.
"Bioetanol dan biodisel adalah dua jenis bahan bakar baru dan terbarukan yang dihasilkan dari konversi bahan biomasa, khususnya biomasa non pangan," katanya.
Untuk Setyo Widagdo memberikan pemaparan berjudul “Pembentukan Perjanjian Internasional Dengan Enhancement Model Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Laut Cina Selatan. Sedangkan, dalam orasi ilmiahnya, Sukarmi memberikan pemaparan berjudul “Model Pengaturan Leniency Program Untuk Memerangi Kartel Dalam Bayang-Bayang Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia”.
Terakhir, Muchamad Ali Safaat memberikan pemaparan berjudul “Model Pendekatan Realisme Hukum Dalam Pengembangan Ilmu Hukum Tata Negara.
Baca juga: Cinta Bersemi di Kampus, Suami Istri Dikukuhkan Jadi Guru Besar di UMP Bersamaan |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News