Dirjen PAUD Dasar, Nonformal, Informal Gogot Suharwoto. Foto: Ilham Pratama/Medcom..id
Dirjen PAUD Dasar, Nonformal, Informal Gogot Suharwoto. Foto: Ilham Pratama/Medcom..id

Aturan Baru SPMB 2026/2027: Kemendikdasmen Izinkan Penambahan Kuota Siswa Per Kelas Sampai 50

Ilham Pratama Putra • 21 Mei 2026 13:36
Ringkasnya gini..
  • Kemendikdasmen membuka opsi penambahan jumlah siswa per kelas.
  • Satuan pendidikan jenjang SMA bisa menampung hingga 50 siswa dalam satu rombel.
  • Kebijakan dilakukan untuk mengatasi keterbatasan kursi sekolah.
Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka kemungkinan penambahan jumlah siswa per kelas dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Penambahan siswa ini untuk mengakomodasi kebutuhan daya tampung sekolah.
 
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengatakan sekolah dapat mengajukan pengecualian jumlah rombongan belajar (rombel) melebihi batas normal. Ia memaparkan rentang rombel dalam setiap kelas.
 
“Kalau SD 28 bisa sampai 40, SMP 32 bisa sampai 45, SMA 36 bisa sampai 50,” kata Gogot usai acara Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB 2026/2027 di Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.

Ia menjelaskan kebijakan tersebut merupakan pengecualian yang dapat diberikan dalam tahap perencanaan SPMB di setiap daerah. Menurut Gogot, kebijakan itu diperlukan agar seluruh anak tetap memperoleh akses pendidikan, terutama di daerah dengan jumlah calon siswa tinggi.
 
Baca juga: SPMB Bukan Seleksi, Kemendikdasmen Jamin Semua Siswa Dapat Sekolah

“Di perencanaan inilah kunci pentingnya. Karena jangan sampai semua menjadi persoalan ketika sudah tahap penyelesaian atau pas penutupan,” ujar dia.
 
Kemendikdasmen melalui Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) juga telah mendampingi pemerintah daerah. Terutama dalam menghitung kebutuhan rombel dan daya tampung sekolah.
 
Meski demikian, Gogot menegaskan penambahan kapasitas kelas tetap memiliki batas maksimal. Penetapan jumlah rombel per kelas harus melalui mekanisme pengajuan resmi.
 
"Kami berharap langkah itu dapat membantu daerah mengatasi persoalan keterbatasan kursi sekolah saat pelaksanaan SPMB berlangsung," ujar Gogot.
 
Baca juga: Anak Belum 7 Tahun Tetap Bisa Masuk SD di SPMB 2026, Ini Syarat Tambahannya!

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA