“SPMB ini adalah sistem penerimaan murid baru, bukan seleksi. Semua anak punya hak untuk mendapat layanan pendidikan,” kata Gogot dalam Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB 2026/2027 di Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.
Ia menjelaskan pemerintah telah menyiapkan empat jalur penerimaan dalam SPMB 2026, yakni domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi. "Setiap jalur ini untuk mengakomodasi seluruh calon murid sesuai kategori masing-masing," ujar dia.
Gogot mengatakan kunci utama SPMB terletak pada tahap perencanaan. Pemerintah daerah diminta menghitung secara rinci jumlah anak usia sekolah dan ketersediaan daya tampung di wilayah masing-masing.
Kemendikdasmen juga melibatkan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) di seluruh Indonesia. BPMB bertugas mendampingi pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan tersebut.
| Baca juga:
|
“Kalau kita rencanakan dengan baik, dihitung betul jumlah anak yang ada di sekitar sekolah dan daya tampungnya, maka semua anak bisa tertampung,” tegas dia.
Gogot mengatakan SPMB tidak hanya berlaku untuk sekolah negeri tetapi juga melibatkan sekolah swasta. Data per 21 Mei 2026, pemda yang sudah menetapkan juknis SPMB sebanyak 476 Pemda, terdiri dari 451 kabupaten/kota dan 25 provinsi.
Sejumlah daerah juga telah mulai melaksanakan tahapan pendaftaran, antara lain Provinsi Sumatera Utara, Kota Palembang, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Solok. Dalam mendukung perluasan akses pendidikan, 135 daerah telah melibatkan sekolah swasta dalam pelaksanaan SPMB.
Dari jumlah tersebut, 92 daerah memberikan bantuan operasional kepada sekolah swasta, sedangkan 43 daerah memberikan bantuan langsung kepada murid, antara lain melalui beasiswa atau sekolah gratis bagi murid yang tidak tertampung di sekolah negeri dan berasal dari keluarga kurang mampu.
“Kalau tidak diterima di sekolah negeri, dia bisa masuk ke sekolah swasta dengan dibantu pemerintah daerah,” kata dia.
Dia menyebut dalam aturan terbaru, pemerintah daerah wajib mencarikan sekolah bagi anak yang belum diterima di sekolah pilihannya. Ketentuan itu tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 Pasal 50.
“Poinnya SPMB itu semua anak yang mendaftar dia akan dapat tempat,” tegas Gogot.
| Baca juga: Jadwal Lengkap SPMB SMAN 1 Bekasi 2026 dan Cara Daftar via Aplikasi Maung Jabar! |
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda