Dia mengatakan selama anak dinilai siap mengikuti pembelajaran, maka anak di bawah usia 7 tahun dapat mengikuti SPMB SD. “Jadi sebenarnya kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,” kata Gogot dalam Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB 2026/2027 di Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.
Gogot menjelaskan bagi anak yang usianya belum memenuhi ketentuan umum, orang tua perlu melampirkan surat keterangan dari ahli. Surat dari ahli yang dimaksud adalah keterangan psikolog yang menyatakan anak siap belajar di SD.
“Kalau usianya kurang berarti harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap, dari psikolog atau ahlinya,” ujar dia.
| Baca juga: Resmi! Ini Jadwal SPMB DKI Jakarta Tahun 2026/2027 |
Dia juga menegaskan masuk SD tidak wajib memiliki ijazah taman kanak-kanak (TK). “Tidak harus punya ijazah TK,” kata dia.
Selain itu, sekolah juga dilarang mengadakan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) sebagai syarat masuk SD. “Tidak boleh ada tes calistung,” tegas dia.
Menurut Gogot, ketentuan tersebut menjadi bagian dari prinsip SPMB yang inklusif. Tujuannya, agar seluruh anak mendapatkan akses pendidikan dasar tanpa diskriminasi.
Persyaratan Umum SPMB 2026 Jenjang SD
Untuk jenjang SD terdapat prioritas bagi calon murid yang berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun. Meski demikian ada pengecualian untuk jenjang tersebut.Anak berusia 5 tahun 6 bulan dapat diterima dengan ketentuan memiliki kecerdasan istimewa atau kesiapan khusus. Untuk pembuktian, orang tua/wali murdi bisa menyertakan surat keterangan dari psikolog atau ahli terpercaya di bidangnya.
Kuota Jalur SPMB SD
- Domisili: paling sedikit 70% dari daya tampung Satuan Pendidikan.
- Afirmasi: paling sedikit 15% dari daya tampung Satuan Pendidikan.
- Mutasi: Paling banyak 5% dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SD, SMP, dan SMA
| Baca juga:
|
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News