Banyak faktor yang menyebabkan seseorang memiliki utang puasa, seperti sakit, haid, nifas, atau sedang dalam perjalanan. Islam memberikan keringanan bagi mereka yang memiliki uzur syari untuk tidak berpuasa, dengan syarat harus menggantinya di hari lain setelah Ramadan berakhir.
Ini adalah bentuk rahmat Allah SWT kepada hamba-Nya yang sedang dalam kondisi tidak memungkinkan untuk berpuasa. Namun pada kenyataannya, tidak sedikit umat Islam yang menunda-nunda pelaksanaan qadha puasa.
Berbagai kesibukan, lupa menghitung jumlah hari yang terlewat, atau merasa masih memiliki waktu panjang untuk menggantinya menjadi alasan klasik yang sering muncul. Akibatnya, utang puasa menumpuk dari satu Ramadan ke Ramadan berikutnya, bahkan ada yang sudah bertahun-tahun lamanya belum juga terlunasi.
Waktu membayar utang puasa
Mengutip laman rumahfiqih.com, para ulama sepakat waktu yang telah ditetapkan untuk mengqadha puasa yang terlewat adalah setelah habisnya bulan Ramadan sampai bertemu lagi di Ramadan tahun berikutnya. Hal tersebut diatur berdasarkan firman Allah SWT dalam Al-Qur'an:وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Artinya: "Dan siapa yang sakit atau dalam perjalanan, boleh tidak berpuasa namun harus mengganti di hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 185)
Ayat ini memberikan keringanan bagi orang yang memiliki uzur syari untuk tidak berpuasa, dengan syarat harus menggantinya di hari lain setelah Ramadan berakhir.
Lantas, bagaimana jika utang puasa tersebut belum dibayar?
Hukum utang puasa yang belum dibayar
Apabila seseorang memiliki utang puasa, namun tidak dibayar sampai lewat Ramadan berikutnya, bahkan mungkin sudah berkali-kali Ramadan terlewat sedangkan utang puasa belum dibayar juga, para ulama memberikan penjelasan tegas.Seluruh ulama sepakat utang puasa itu tidak gugur, walaupun sudah lama terlewat dan belum dibayar dengan qadha. Tidak ada istilah hangus atau pemutihan dalam masalah utang puasa ini.
Bahkan utang puasa ini tidak bisa dikonversi menjadi bentuk lain seperti sedekah atau memberi makan fakir miskin, selagi seseorang masih sehat dan mampu berpuasa. Kewajiban mengqadha puasa tetap harus dilaksanakan dalam bentuk puasa, bukan diganti dengan cara lain.
Maka, bagi umat Islam yang masih sehat sangat dianjurkan untuk segera membayarkan utang qadha puasa secepatnya. Jangan menunda-nunda lagi karena tidak ada yang tahu kapan ajal akan datang. Yang terpenting adalah memanfaatkan kesempatan selagi masih diberi nikmat sehat dan umur untuk melunasi kewajiban kepada Allah SWT.
Qadha saja atau denda?
Untuk utang puasa biasa yang segera dibayarkan dalam tahun yang sama, para ulama umumnya sepakat cukup dengan mengqadha puasa sejumlah hari yang ditinggalkan, tanpa ada kewajiban tambahan.
Namun para ulama berbeda pendapat ketika kasusnya adalah utang puasa yang tidak dibayarkan hingga lewat setahun sampai bertemu lagi bulan Ramadan di tahun berikutnya. Apalagi bila bukan hanya setahun tetapi bertahun-tahun lamanya utang puasa masih belum dibayarkan.
Pendapat Jumhur Ulama: Ada Denda Fidyah
Sebagian fuqaha seperti Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan seseorang harus mengqadha setelah Ramadan dan membayar kaffarah (denda).Perlu diperhatikan, meski disebut dengan lafal 'kaffarah', tetapi pengertiannya adalah membayar fidyah, bukan kaffarah dalam bentuk membebaskan budak, puasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 fakir miskin.
Dasar pendapat mereka adalah qiyas, yaitu mengqiyaskan orang yang meninggalkan kewajiban mengqadha puasa hingga Ramadan berikutnya tanpa uzur syari seperti orang yang menyengaja tidak puasa di bulan Ramadan. Karena itu wajib mengqadha serta membayar kaffarah dalam bentuk fidyah.
Pendapat Mazhab Hanafi: Cukup Qadha Saja
Sebagian ulama lain mengatakan cukup mengqadha saja tanpa membayar kaffarah. Pendapat ini didukung oleh Mazhab Hanafi, Al-Hasan Al-Bashri, dan Ibrahim An-Nakha'i.Menurut mereka, tidak boleh mengqiyas ibadah puasa seperti yang dilakukan oleh pendukung pendapat pertama. Jadi tidak perlu membayar kaffarah dan cukup mengqadha saja. Yang penting jumlah hari puasa qadha sesuai dengan jumlah utang puasanya.
Bolehkah qadha puasa tidak berurutan?
Mengutip laman resmi kemenag.go.id, terkait pelaksanaan qadha puasa, pertanyaan ‘apakah qadha harus dilakukan berurutan sesuai jumlah hari yang ditinggalkan?’ sering kali muncul. Terdapat dua pendapat dalam hal ini.
Pendapat pertama menyatakan wajib berurutan jika hari yang ditinggalkan juga berurutan. Namun, pendapat kedua yang lebih kuat berdasarkan hadis sahih menyatakan qadha puasa tidak wajib dilakukan secara berurutan.
Rasulullah SAW bersabda “Qadha (puasa) Ramadan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan.” (HR. Daruquthni). Dengan demikian, seseorang dapat mengqadha puasa secara leluasa, kapan saja dikehendaki.
Meninggal dunia sebelum qadha
Apabila seseorang meninggal dunia dalam keadaan memiliki utang puasa, pihak keluarga wajib menggantikannya. Cara yang benar menurut hadis sahih adalah keluarga mengqadha puasa tersebut, bukan dengan membayar fidyah.Rasulullah SAW bersabda: "Siapa saja meninggal dunia dan mempunyai kewajiban qadha puasa, maka walinya (keluarganya) berpuasa menggantikannya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Bagaimana jika lupa jumlah utang puasa?
Masalah yang cukup sering terjadi adalah seseorang lupa berapa jumlah pasti utang puasanya, terutama jika sudah menumpuk bertahun-tahun. Dalam hal ini, para ulama memberikan solusi yang efektif.
Cara yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan perkiraan atau taksiran. Dalam istilah fiqih, cara ini disebut dengan ijtihad. Orang yang berutang dipersilakan berijtihad untuk menghitung-hitung sendiri sesuai dengan perkiraan yang paling mendekati.
Memang perkiraan tidak 100 persen akurat, tetapi setidaknya ada dasar-dasar pijakan yang bisa dijadikan patokan dalam memperkirakan jumlah utang puasa.
Misalnya, jika dalam sekali Ramadan ada kurang lebih 50 persen hari yang ditinggalkan tidak berpuasa atau sekitar 15 hari, dan selama berturut-turut 5 tahun hal itu terjadi maka perhitungannya adalah 15 hari dikali 5 tahun, hasilnya adalah 75 hari.
Nah, Sobat Medcom itulah ulasan lengkap mengenai hukum membayar utang puasa Ramadan. Semoga informasi ini dapat bermanfaat, ya! (Talitha Islamey)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News