"Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional bertugas (a) mengkoordinasikan perumusan dan penyusunan 'Grand Design' Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045; dan (b) mengoordinasikan perumusan dan penyusunan mekanisme pelaksanaan, pemantatlan, evaluasi, dan pengendalian penyelenggaraan 'Grand Design' Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045," demikian termuat dalam pasal 3 peraturan tersebut yang dilihat dari laman Sekretariat Negara di Jakarta, Jumat, 17 November 2021.
Keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 10 Desember 2021. Tujuan pembuatan Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional dalam aturan tersebut disebutkan adalah untuk "mempersiapkan sumber daya manusia yang bertalenta dan berdaya saing secara global, diperlukan tata kelola dan pembinaan talenta nasional yang komprehensif, berkelanjutan, dan inovatif melalui kebijakan terobosan."
"Grand design" Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045 sendiri terdiri dari tiga bidang yaitu Riset dan Inovasi, Seni Budaya dan Olahraga (pasal 4) yang harus diselesaikan dalam waktu setahun sejak keppres tersebut ditetapkan (pasal 9).
Adapun susunan Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional:
- Ketua : Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
- Wakil Ketua: Kepala Staf Kepresidenan
- Koordinator Bidang Riset dan Inovasi: Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional
- Koordinator Bidang Seni Budaya: Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Koordinator Bidang Olahraga: Menteri Pemuda dan Olahraga
Anggota:
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Menteri Agama
- Menteri Keuangan
- Menteri Perindustrian
- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Menteri Badan Usaha Milik Negara
- Menteri Dalam Negeri
- Menteri Luar Negeri
- Menteri Komunikasi dan Informatika
- Menteri Ketenagakerjaan
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
- Kepala Badan Pusat Statistik
Sementara hasil kerja Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional meliputi:
- Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional tahun 2022-2045
- Mekanisme pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian penyelenggaraan Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045 diselesaikan paling lambat 12 bulan sejak tanggal Keputusan Presiden ini ditetapkan (pasal 9)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News