Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani. Medcom.id/Ilham Pratama Putra
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani. Medcom.id/Ilham Pratama Putra

Tunjangan Guru Triwulan I Telat Cair, Kemendikbud Minta Pemda Segera Lakukan Ini

Renatha Swasty • 09 Mei 2024 14:52
Jakarta: Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, mengingatkan pemerintah daerah untuk menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebelum batas waktu 14 hari kerja sejak dana diterima di rekening Kas Umum Daerah. Ini menyusul keterlambatan pencairan TPG Triwulan I Tahun 2024.
 
“Kami secara konsisten terus mengawal proses distribusi TPG sesuai dengan ketentuan serta berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Pemda untuk memastikan kelancaran proses penyaluran TPG bagi para guru,” tegas Nunuk dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 Mei 2024.
 
Nunuk mengungkapkan hingga minggu ke-2 bulan Mei 2024, baru 26 pemerintah daerah yang telah menyalurkan dana TPG Triwulan I Tahun 2024 ke rekening guru. Sebanyak 297 Pemda sedang dalam proses menyalurkan dana TPG ke rekening guru.

"Dan 223 Pemda belum dapat menyalurkan dana TPG mengingat masih dalam proses penyaluran dana dari Kas Negara ke Kas Umum Daerah setelah Kemendikbudristek melalui Ditjen GTK memberikan rekomendasi untuk percepatan penyaluran dana dari Kas Negara ke Kas Umum Daerah,” papar dia.
 
Pihaknya akan terus memastikan kelancaran penyaluran TPG ke depan. Nunuk mendorong satuan pendidikan dalam memperbarui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan mengisi pemenuhan beban kerja guru untuk dilakukan verifikasi dan validasi.
 
"Yang jika memenuhi syarat akan diajukan operator Pemda sebagai calon penerima dana TPG, sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan untuk menghindari terjadinya hal serupa (keterlambatan pencairan),” tutur dia. 
 
Baca juga: Pemda Diminta Bantu Tunjangan Guru Lewat APBD 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan