Ilustrasi. Foto: MI/Bary Fathahilah.
Ilustrasi. Foto: MI/Bary Fathahilah.

Subsidi Kuota, Separuh Lebih Siswa Belum Setor Nomor HP

Arga sumantri • 11 September 2020 17:08
Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menghimpun nomor telepon seluler (ponsel) siswa, guru, mahasiswa, dan dosen, yang telah dimasukkan dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti). Data nomor handphone ini akan menjadi acuan penyaluran subsidi kuota internet untuk pembelajaran daring.
 
Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Evy Mulyani menjelaskan jumlah data nomor ponsel yang sudah terdaftar sebanyak 21,7 juta nomor siswa per 11 September 2020. Jumlah ini masih separuh dari total siswa yang sebanyak 44 juta orang. Kemudian, ada 2,8 juta nomor ponsel guru yang terdaftar dari total 3,3 juta guru di Indonesia.
 
"Sementara itu, untuk mahasiswa, nomor ponsel yang telah terdaftar sebanyak 2,7 juta nomor dari delapan juta mahasiswa, dan dosen 161 ribu dari 250 ribu dosen," kata Evy melalui keterangan tertulis, Jumat, 11 September 2020.

Baca: Pendataan Nomor HP untuk Subsidi Kuota Ditunggu Sampai 15 September
 
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud, Hasan Chabibie, menjelaskan, setelah data nomor ponsel diinput di Dapodik, tahapan berikutnya ialah proses verifikasi dan validasi (verval). Tahapan ini dilakukan guna memastikan kebenaran nomor ponsel sebagai dasar penyaluran bantuan kuota internet. 
 
"Pada tahap verval ini, kebenaran nomor ponsel perlu dipastikan oleh kepala sekolah, dan pimpinan perguruan tinggi dengan tujuan untuk memastikan bantuan dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran dalam pelaksanaan pembelajaran dalam jaringan pada masa pandemi covid-19," jelas Hasan.
 
 

Tahapan yang dilakukan pada proses verifikasi dan validasi, lanjut Hasan, juga melibatkan perusahaan telekomunikasi untuk memastikan nomor yang didaftarkan tersebut aktif.  Kemendikbud mengalokasikan dana sebesar Rp7,2 triliun untuk pemberian kuota internet yang akan disalurkan melalui nomor ponsel yang terdaftar pada Dapodik dan PD-Dikti.
 
"Implementasi kebijakan (pemberian kuota internet) ini dapat berjalan baik melalui kolaborasi pemerintah dan industri telekomunikasi," ujar Hasan.
 
Hasan menyatakan, program bantuan kuota internet ini disambut baik oleh masyarakat. Ini bisa dibaca dari traffic akses laman yang cukup tinggi setiap harinya. Hasan mengatakan Kemendikbud akan terus berupaya untuk mengoptimalkan infrastruktur agar mempermudah para operator Dapodik dan PD-Dikti dalam melakukan proses penginputan data. 
 
"Kemendikbud akan terus melakukan perbaikan pada aplikasi dan sistem, sehingga penginputan data ponsel ini berjalan dengan baik dan lancar," tambah Hasan.
 
Baca: Jelang Tenggat, Data Subsidi Kuota untuk Perguruan Tinggi Baru 50%
 
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD dan Dikdasmen) Kemendikbud Nomor 8310/C/PD/2020 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nomor 821/E.E1/SP/2020 tentang Program Pemberian Kuota Internet, hari ini merupakan batas waktu pengisian atau pemutakhiran data nomor ponsel siswa dan guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta mahasiswa dan dosen di PD-Dikti. Namun, untuk proses verifikasi dan validasi (verval) data ponsel, Kemendikbud memberikan batas akhir hingga 15 September 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan