Tahapan yang dilakukan pada proses verifikasi dan validasi, lanjut Hasan, juga melibatkan perusahaan telekomunikasi untuk memastikan nomor yang didaftarkan tersebut aktif. Kemendikbud mengalokasikan dana sebesar Rp7,2 triliun untuk pemberian kuota internet yang akan disalurkan melalui nomor ponsel yang terdaftar pada Dapodik dan PD-Dikti.
"Implementasi kebijakan (pemberian kuota internet) ini dapat berjalan baik melalui kolaborasi pemerintah dan industri telekomunikasi," ujar Hasan.
Hasan menyatakan, program bantuan kuota internet ini disambut baik oleh masyarakat. Ini bisa dibaca dari traffic akses laman yang cukup tinggi setiap harinya. Hasan mengatakan Kemendikbud akan terus berupaya untuk mengoptimalkan infrastruktur agar mempermudah para operator Dapodik dan PD-Dikti dalam melakukan proses penginputan data.
"Kemendikbud akan terus melakukan perbaikan pada aplikasi dan sistem, sehingga penginputan data ponsel ini berjalan dengan baik dan lancar," tambah Hasan.
Baca: Jelang Tenggat, Data Subsidi Kuota untuk Perguruan Tinggi Baru 50%
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD dan Dikdasmen) Kemendikbud Nomor 8310/C/PD/2020 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nomor 821/E.E1/SP/2020 tentang Program Pemberian Kuota Internet, hari ini merupakan batas waktu pengisian atau pemutakhiran data nomor ponsel siswa dan guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta mahasiswa dan dosen di PD-Dikti. Namun, untuk proses verifikasi dan validasi (verval) data ponsel, Kemendikbud memberikan batas akhir hingga 15 September 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News