Kepala Pusat Data dan Informasi Kemendikbud, Muhammad Hasan Chabibie mengatakan, pihaknya masih membuka aplikasi pendataan. Pihaknya telah berkoordinasi dengan satuan pendidikan maupun provider atau operator penyedia jasa telekomunikasi.
"Masih kami data. Sudah secara paralel kita sampaikan sampai tanggal 15 nanti tetap kita buka untuk mereka-mereka yang belum (memasukkan data nomor handphone)," kata Hasan kepada wartawan, Jumat, 11 September 2020.
Namun bagi satuan pendidikan yang belum memberikan data hingga hari ini, maka nomor handphone baru akan diserahkan Kemendikbud ke operator pada akhir bulan. Hal ini berlaku bagi satuan pendidikan yang mengajukan data nomor handphone dari tanggal 12 hingga 15 September 2020.
Baca juga: Jelang Tenggat, Data Subsidi Kuota untuk Perguruan Tinggi Baru 50%
Hasan memastikan, bagi satuan pendidikan yang sudah terdata hingga 11 September 2020 akan diproses lebih dahulu. Artinya, yang mengajukan data nomor handphone setelah tanggal 11 September 2020, akan diurus belakangan.
"Nanti yang belum masuk (11 September 2020) kita susulkan ke operator di akhir bulan," terangnya.
Kemendikbud menggelontorkan dana sebesar Rp7,2 Trilun untuk bantuan kuota Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Bantuan pulsa ini bakal diberikan kepada pelajar, guru dan dosen mulai September selama empat bulan ke depan.
"Sebesar Rp7,2 triliun kami kerahkan untuk pulsa atau kuota bagi siswa, guru, mahasiswa dan dosen," kata Mendikbud, Nadiem Makarim dalam rapat kerja Komisi X DPR RI secara virtual, Kamis, 27 Agustus 2020.
Rincian bantuan pulsa dalam bentuk kuota ini diperuntukkan bagi siswa, yakni sebesar 35 gigabyte per bulan, lalu guru 42 gigabyte per bulan. Sedangkan untuk mahasiswa dan dosen diberikan masing-masing 50 gigabyte per bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News