Ilustrasi upacara bendera/BPMI Setpres
Ilustrasi upacara bendera/BPMI Setpres

Teks Pembukaan UUD 1945 untuk Upacara Bendera

Putri Purnama Sari • 09 Agustus 2023 10:29
Jakarta: Undang Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan sebuah acuan dasar mengenai peraturan negara dan sebagai sebuah landasan hukum bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia. UUD 1945 juga merupakan konstitusi tertinggi dalam konteks tata Negara Republik Indonesia.
 
UUD 1945 dibentuk agar setiap warga negara dapat mematuhi hukum dan menjadi sebuah landasan hukum yang mengatur setiap aktivitas warga negara Indonesia.
 
Secara sistematika, UUD 1945 memiliki dua bagian yaitu, pembuka dan batang tubuh. Pada bagian pembuka, UUD 1945 akan terdiri dari empat alinea dan pada bagian pembuka ini juga tercantum lima sila atau Pancasila. Sedangkan pada bagian batang tubuh akan berisi pasal-pasal yang menjadi aturan bagi Bangsa Indonesia.

Pembukaan UUD 1945 biasanya dibacakan saat upacara bendera dengan tujuan untuk mengenang dan menghormati jasa para pahlawan yang telah berkorban dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
 
Dilansir dari situs resmi milik Dewan Perwakilan Rakyat, berikut adalah bunyi Pembukaan UUD 1945 yang biasa dibacakan pada saat upacara bendera dari Alinea 1 sampai dengan 4.

Pembukaan UUD 1945

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
 
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
 
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
 
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan