Cara mendapat pakta integritas PPDB Jateng 2023
Cara mendapat pakta integritas PPDB Jateng 2023

Simak, Ini Cara Dapat Pakta Integritas PPDB Jateng 2023 CPDB Wajib Tahu

Muhammad Syahrul Ramadhan • 15 Juni 2023 19:42
Jakarta: Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang mengikuti PPDB Jateng 2023 jenjang SMA/SMK sudah bisa melakukan pengajuan akun mulai hari ini, Kamis, 15 Juni 2023. Dalam tahapan pengajuan akun CPDB wajib mengunggah pakta integritas

PPDB Jateng 2023

Dikutip dari petunjuk teknis PPDB Jateng 2023, tahapan PPDB Jateng terdiri pengajuan akun, verifikasi berkas, aktivasi akun, pendaftaran, pengumuman, dan daftar ulang.
 
Untuk tahapan pengajuan akun, verifikasi berkas, dimulai pada 15 sampai 23 Juni 2023. Sedangkan aktivasi akun mulai 15 sampai 27 Juni 2023. Semua tahapan tersebut dilakukan secara daring melalui ppdb.jatengprov.go.id.

Pakta Integritas PPDB

Untuk tahapan pengajuan akun terdapat sejumlah dokumen yang perlu diunggah. Salah satunya pakta integritas. 
 
Pakta integritas merupakan surat pernyataan kebenaran data yang dimasukkan untuk mendaftar PPDB Jateng 2023. Surat pernyataan tersebut ditandatangani calon peserta didik dan orang tua/wali di atas materai Rp10.000.

Cara Mendapatkan Pakta Integritas PPDB Jateng

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng sudah mengeluarkan templat pakta integritas PPDB Jateng 2023. Berikut ini cara mendapatkan pakta integritas PPDB Jateng 2023.
  1. Buka  ppdb.jatengprov.go.id.
  2. Pilih jenjang dan jalur pendaftaran.
  3. Selanjutnya klik “Daftar Unduhan”.
  4. Kemudian klik Juknis PPDB SMA-SMK Negeri 2023.
  5. Tunggu sampai proses unduhan selesai.
  6. Dalam Juknis tersebut terdapat templat pakta integritas PPDB Jateng 2023.
  7. Kamu bisa mencetaknya lalu isi semua data termasuk tanda tangan di atas materai
  8. Setelah itu scan pakta integritas tersebut lalu unggah. 
Simak, Ini Cara Dapat Pakta Integritas PPDB Jateng 2023 CPDB Wajib Tahu
(Tampilan menu aturan PPDB Jateng 2023)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan